Jakarta, disinfecting2u.com – Skema Iuran BPJS Kesehatan akan berubah pada Juli 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Pasal 103b ayat (8) Perpres 59/2024 yang menyatakan diberikan batas waktu 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.
Pada masa transisi, aturan mengenai iuran BPJS kesehatan masih sama dengan aturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan iuran Perpres 63/2022, sistem penghitungan iuran peserta terbagi menjadi beberapa. aspek
Opsi pertama bagi peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayar langsung oleh pemerintah.
Kedua, peserta Pekerja Penerima Gaji (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah seperti PNS, anggota TNI, anggota POLAR dan pegawai non-PNS menerima sebesar 5% dari gajinya atau gaji bulanan tertentu yaitu 4%, 1% dari pemberi kerja. Peserta.
Ketiga, iuran untuk BUMN, BUMD dan PPU serta PPU swasta sebesar 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keempat, 1% dari gaji per kapita per bulan untuk tambahan keluarga PPU yang terdiri dari ayah, ibu mertua, dan ayah mertua serta iuran pegawai penerima gaji.
Terakhir, iuran untuk kerabat PPU lainnya seperti saudara kandung/ipar, pembantu rumah tangga, tanggungan tidak dibayar (PBPU), dan peserta tidak bekerja dipisahkan dengan rincian:
1. Manfaat ruang perawatan kelas tiga senilai Rp 42.000 per orang per bulan.
– Untuk Kelas III Juli-Desember 2020 peserta hanya menyumbang Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 sebagai bantuan pemerintah.
– Mulai 1 Januari 2021, biaya keikutsertaan Kelas III yakni Rp35.000 akan disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
2. Keuntungan Rp 100.000 per orang per bulan dan ruang perawatan kelas dua.
3. Benefit Rp 150.000 per orang per bulan dan ruang perawatan kelas satu.
Keenam, iuran jaminan kesehatan bagi lanjut usia, janda, duda, atau anak yatim piatu sebesar 5% dari gaji pokok bulanan PNS Golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun dan ditanggung oleh Pemerintah.
Namun berdasarkan Peraturan Presiden (Perepres) Nomor 64 Tahun 2020, jika peserta tidak membayar iuran BPJS kesehatan selama 1 bulan, maka status kepesertaannya diberhentikan sementara. Namun, bagi yang terlambat membayar tidak dikenakan sanksi sama sekali. Oleh karena itu, jika seorang peserta tidak berkontribusi selama beberapa tahun, maka keanggotaannya akan dihentikan.
Syarat pembayarannya adalah sebagai berikut.
1. Jumlah bulan terhutang maksimal 12 bulan.
2. Denda maksimal Rp30 juta.
(NSP)