Sita Barang Bukti Rp1,5 Triliun, Polri Bongkar Jaringan Narkoba Terbesar di Indonesia Berbasis di Bali

Bali, disinfecting2u.com – Bareskrim Polri menemukan jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia di Bali. 

Laboratorium ganja ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 1 triliun 521 miliar 408 juta yang mampu menyelamatkan 1,4 juta orang dari ancaman narkoba. Pol. Dr. Wahyu Widada, M.Phil. Ditegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba.

 

“Ini merupakan penemuan laboratorium ganja pertama di Indonesia. Polisi akan terus memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/11).

18 kilogram ganja (kemasan perak), 12,9 kilogram ganja (kemasan emas), 35.000 butir Happy Five dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta butir dan ribuan batang ganja disita. 

Laboratorium diketahui berpindah-pindah dengan bahan mentah impor untuk menghindari deteksi.

Komjen Wahyu menjelaskan, jaringan ini menggunakan sistem pod yang biasa digunakan untuk vaping namun telah dimodifikasi untuk mengonsumsi ganja cair.

“Ruang ini ditujukan untuk generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami menghimbau para orang tua untuk lebih mewaspadai perangkat tersebut,” ujarnya.

Polri mengungkapkan, jaringan ini dikuasai oleh seorang warga negara Indonesia berinisial DOM dan kini berstatus Pengungsi (DPO). Produksi ganja rencananya akan didistribusikan secara besar-besaran saat perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, dan pasar internasional.

Dalam penggerebekan tersebut, empat orang tersangka berinisial MR, RR, N dan DA ditangkap. Mereka bekerja sebagai pencampur dan pengemas obat.

Para tersangka ditangkap berdasarkan Pasal 114(2) dan Pasal 112(2) serta Pasal 132(2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 59(2) UU Narkotika Nomor 5 Tahun 1997. 

Ancamannya maksimal adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polri meminta masyarakat tetap waspada terhadap cara-cara baru peredaran narkoba dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan pemangku kepentingan dan masyarakat, kami optimis impian Indonesia bebas narkoba dapat tercapai,” ujar Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto Asta Cita, dan menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top