Sistem Layanan Coretax DJP Bermasalah, Ditjen Pajak Minta Maaf dan Beri Penjelasan

Jakarta, disinfecting2u.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta maaf atas permasalahan yang ditemui pada sistem pelayanan Coretax.

Permintaan maaf disampaikan DJP Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas.

Wajib Pajak diketahui mengalami kesulitan dan banyak kesalahan saat mengakses layanan DJP Coretax.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak atas kendala yang dialami dalam penggunaan fungsi layanan Coretax DJP sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam pelayanan administrasi perpajakan,” kata Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (10/1/2025).

DJP saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem, termasuk perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.

Selain itu, DJP juga menunjuk pejabat korporasi (role access/impersonation) dan pejabat tindakan tata kelola perusahaan (PIC) yang terlibat dalam penyusunan faktur pajak.

Kapasitas dan fungsionalitas pencetakan dokumen faktur pajak juga akan terus ditingkatkan.

Kini kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP akan dapat menerima invoice yang dikirim dalam format *.xml hingga 100 invoice per pengiriman.

Peningkatannya mencakup layanan pendaftaran, pembayaran, dan pengiriman surat.

Layanan registrasi meliputi reset password, pencocokan NIK-NPWP, melakukan pengkinian data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik pengenalan wajah.

Layanan pembayaran meliputi aplikasi pembuatan kode invoice dalam format STP dan SKP, akuntansi transfer dan penyelesaian utang (utang pajak).

Sedangkan penyerahan surat meliputi Surat Keterangan Bebas PPh (SKB), Surat Keterangan Bebas PPN (SKB), Penegasan Status Wajib Pajak (KSWP), dan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dwi melaporkan, hingga 9 Januari 2025 pukul 18:55 WIB, terdapat total 126.590 wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajaknya.

Saat ini terdapat 34.401 wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak; Jumlah faktur pajak yang dibuat sebanyak 845.514 dan jumlah faktur pajak yang diverifikasi atau disetujui sebanyak 236.221.

Hal ini juga memastikan bahwa wajib pajak tidak akan terkena beban tambahan selama transisi dari sistem lama ke sistem baru.

“Dapat kami tekankan, dengan penerapan Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan sanksi administratif jika terjadi keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak pada masa transisi,” ujarnya.

DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap seluruh aplikasi yang ada di Coretax, termasuk peningkatan kapasitas.

Oleh karena itu, Dwi Astuti mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran para wajib pajak yang membantu pemerintah membangun sistem informasi yang maju. (semut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top