Karimun, disinfecting2u.com – Seorang pria asal Tanjung Batu Kundur, Karimun, ditangkap Bea Cukai Selasa (22/10/2024) lalu karena kepemilikan sabu.
Penangkapan seorang pria pembawa sabu asal Malaysia merupakan hasil penyelidikan tindak pidana aktivitas mencurigakan saat MV Ocean Dragon 8 tiba di pelabuhan pada pukul 18.20 WIB.
Ketua KPPBC TMP B TBK Jerry Kurniawan, Selasa (29/10/2024), mengatakan, “Setelah diperiksa, pelaku mengaku mengonsumsi narkoba.”
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penggeledahan barang milik pelaku, petugas menemukan tiga bungkus bubuk putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam perutnya masing-masing seberat 47 gram, 48 gram, dan 45 gram, totalnya 140 gram.
Diketahui, pelaku sebelumnya melakukan perjalanan ke Karimun dari Pelabuhan Kukup Malaysia untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Pulau Batam.
“Pelaku meninggalkan Kukup, Malaysia, dimana menurut pelaku sabu tersebut hendak diantar ke Batam, Kepulauan Riau,” kata Jerry.
Diketahui, pelaku akan ditawari hadiah sebesar Rp3 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut.
“Nomor yang digunakan untuk panggilan telepon adalah nomor Malaysia.” “Jadi koneksinya terputus, susah dicari.”
Bea Cukai menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Narkoba Karimun untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009. (aji/nof)