Jakarta, disinfecting2u.com – Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. ini hampir berakhir.
Penindakan SKB saat ini sedang berjalan. Ada peserta yang sudah melakukan hal tersebut dan ada pula yang belum.
Berdasarkan jadwal yang diusulkan pemerintah, pelaksanaan SKB akan berlangsung pada 9-20 Desember 2024. Jadwal tersebut untuk pementasan SKB CAT. Pemerintah selanjutnya akan mengumumkan hasil pelaksanaan CPNS 5 paling lambat tanggal 12 Januari 2024 setelah mengintegrasikan hasil SKD dan SKB.
Diketahui, berdasarkan pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kedua tahapan seleksi tersebut memiliki bobot yang berbeda.
Dalam surat pemberitahuan nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, SKD mempunyai bobot nilai sebesar 40 persen, sedangkan SKB sebesar 60 persen.
Peraturan ini berlaku untuk semua otoritas yang berlaku.
Sedangkan SKD rincinya meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Ciri Diri (TKP). Sementara itu, SKB disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kewenangan yang diterapkan.
Meski baru diumumkan pada awal tahun, namun nilai yang dihasilkan bisa Anda hitung sendiri.
Cara Menghitung Hasil CPNS 2024
Cara Menghitung Hasil CPNS 2024 :
SKD
Nilai SKD = (poin yang diperoleh: poin maksimal) x 100 x 40%
SKB
Nilai SKB = (poin yang diperoleh: poin maksimal) x 100 x 60%
Hasil akhir
Hasil akhir = Nilai SKD + Nilai SKB (vsf)