Jakarta, tvOnenews.co. – Pengadilan di Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara pendahuluan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.
Gugatan Tom Lembon diajukan setelah mendapat informasi dari Kejaksaan bahwa dirinya terlibat korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemanak) pada 2015-2016.
“Untuk sidang pertama pada Senin, 18 November di ruang sidang utama,” Djuyamto, pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), mengutip Antara, Senin (18/11/2024).
Pak Djuyamto mengatakan, satu-satunya hakim yang ditunjuk untuk menyelidiki dan mengadili bernama Tumpanuli Marbun.
Gugatan awal ini diajukan Pak Tom Lembong karena ingin mengetahui kebenaran putusan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) dalam kasus korupsi impor gula.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perkara nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya keyakinan tersangka, demikian bunyi keterangan pengadilan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung mengusut Menteri Perdagangan dalam periode mendatang terkait kasus ini.
Ari mengatakan, Menteri Perdagangan juga penting untuk ditanyai pada periode mendatang, agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Apalagi masa jabatan Pak Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.
Sebelumnya, keterangan jaksa menyebutkan, tersangka Tom Lembong menandatangani surat tugas kepada PT PPI pada Januari 2016 yang intinya memerintahkan perusahaan tersebut meningkatkan pasokan gula nasional dan menstabilkan harga, dengan bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula pasir. menjadi butiran putih. 300.000 ton gula.
Setelah itu, PT PPI menjalin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Jaksa mengatakan, untuk menyediakan gula yang stabil, gula putih harus diimpor langsung dan yang bisa mengimpor hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT PPI.
Namun atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, maka ditandatanganilah perjanjian impor gula pasir mentah (ant/ree).