Jakarta, tvoews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenku) mengumumkan semua buku dibebaskan PPN, kecuali buku yang melanggar undang-undang yang berlaku.
“Sesuai PMK nomor 5/PMK.010/2020 disebutkan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital) merupakan buku pelajaran umum yang dibebaskan PPN,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP. keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/11/2024).
Dijelaskannya, jenis buku yang dikenakan PPN ada, yakni buku yang mengandung unsur melanggar hukum.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi buku-buku yang mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain, kata Dwi.
Agar suatu buku dapat digolongkan mengandung unsur-unsur tersebut, maka harus melalui proses peradilan.
“Pembuktian kandungan unsurnya harus atas perintah pengadilan. Jadi sampai ada penetapan pengadilan, semua buku bebas PPN,” kata Dewey.
Dalam Pasal 1 PMK 5/2020 yang dimaksud dengan buku adalah karya tulis dan/atau karya grafis yang diterbitkan dalam bentuk hardcover atau dalam bentuk terbitan berkala secara elektronik.
Saat ini, Pasal 2 menjelaskan tentang impor dan/atau penyediaan buku-buku bebas PPN, antara lain buku pelajaran umum, buku alat tulis agama, dan buku pelajaran agama.
Pengertian buku pelajaran umum dalam peraturan tersebut salah satunya mengacu pada Undang-undang nomor 3 tahun 2017, buku pelajaran adalah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan vokasi, pendidikan akademik, pendidikan khusus, pendidikan vokasi, pendidikan agama, dan pendidikan khusus.
Pengertian lain dari buku teks umum adalah buku umum yang mengandung unsur pendidikan. PMK 5/2020 menyatakan buku umum yang mengandung unsur pendidikan yang mendapat pembebasan PPN adalah buku yang tidak bertentangan dengan Pancasila; melakukan diskriminasi atas dasar suku, agama, ras dan/atau antargolongan (SARA); dan berisi pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.
Sebelumnya, berdasarkan PMK 122/2013, buku-buku seperti buku hiburan, musik, roman populer, sulap, iklan, iklan bisnis, katalog non-pendidikan, kartun, horoskop, film horor, komik, dan reproduksi lukisan dikecualikan dari buku pelajaran umum. . . Namun aturan tersebut dihapuskan setelah terbitnya PMK 5/2020. (nba)