Setoran Pajak Digital RI Tembus Rp10,59 Triliun! PMSE hingga Kripto Jadi Penyumbang Utama: Pinjol juga Termasuk

Jakarta, TVVonsws.com – Mengembangkan era teknologi, ekonomi digital Indonesia terus berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan negara.

Dia mengklaim bahwa selama Januari 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan 10,59 triliun pajak RP dari sektor digital.

Hasil ini tentu akan mencerminkan bagaimana pertumbuhan ekonomi digital meningkat di Indonesia.

DWI Astuti, Direktur Konseling, Layanan dan Direktorat Publisa (DGT), menjelaskan bahwa pendapatan pajak berasal dari berbagai sumber.

“Pembayaran Pajak adalah RP7,58 triliun RP, RP51,8 miliar RP, pinjaman Fintech (pinjaman P2P) RP1,31 triliun RP, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) RP1 .19.” di antara mereka.

DWI juga menekankan bahwa jumlah pajak yang diambil dari PMSE hingga November 2024, termasuk setoran pada tahun -tahun sebelumnya, mencapai RP24,5 triliun rp.

Jumlah itu diperoleh dari pelaku dari pukul 171, yang telah menempatkan pajak dari 199 pelaku yang ditunjuk oleh pemerintah.

Selain itu, pada bulan November 2024, DWI menyebutkan penyesuaian kepada pelaku PMSE.

Kolektor PMSE PMSE baru termasuk Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. A KMG, Huawei Services (Hong Kong) Co., Limited, Sounds True Inc., SiteGround Hosting Ltd., BrowserStack Inc. dan Total Security Limited.

Sementara itu, koreksi data dilakukan oleh perangkat lunak, PBC dan pembatalan di Global Cloud Infrastructure Limited.

Dalam kasus pajak dari transaksi kriptografi, pemerintah menerima pendapatan penuh hingga November 2024, 979,08 miliar rp. Nilai ini terdiri dari 459,35 miliar RPS Pajak Penghasilan (PPH) 22 untuk transaksi penjualan dan RP519,73 miliar RP untuk mendapatkan transaksi akuisisi kriptografi melalui konverter.

Pinjaman Online Sektor Kredit P2P (LOBOL) juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan pajak penuh, 22,86 triliun rp. 

Rincian, Rp.800,99 miliar RP berasal dari PPH 23 untuk manfaat wajib pajak domestik (WPDN) dan formulir bisnis tetap (DE), dari RP558,57 miliar dari PPH 26 hingga manfaat asing yang terkait dengan pembayar pajak (WPLN) dan RP1. 5 triliun dari kawanan rumah tangga untuk beberapa waktu.

Pajak untuk Sistem Informasi Pembelian Pemerintah (SIPP) menerima pendapatan 22,71 triliun RP. Secara total, jika terperinci, yang terdiri dari PPH RP183,83 miliar RP dan RP2.53 triliun PPN. (Ant/RPI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top