Setop Impor, KKP Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Produksi Garam Dalam Negeri

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan pihaknya membentuk tim khusus dan menawarkan dana sekitar Rp 2 triliun untuk mengembangkan produksi garam dalam negeri.

“(Soal anggaran) kita usulkan, tapi nanti dialihkan ke BUMN. Kita usulkan minimal Rp 2 triliun,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Wahyu Trenggno di Jakarta, Kamis (28/11/2024). .

Dijelaskannya, meski tim sudah dibentuk dan anggaran sudah disampaikan, namun pelaksanaan pembangunan akan dilakukan oleh perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pangan, “Tahun 2025 (mulai konstruksi), kami sekarang sedang menyiapkan tim. . Pekerjaan yang bisa dilakukan selanjutnya, Itu akan menjadi hidangan nasional industri.

Trenggno mengumumkan Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa dijadikan lokasi pilot project pabrik produksi garam lokal.

Ia menemukan bahwa untuk menghasilkan garam industri, kadar natrium klorida (NaCl) harus minimal 97 persen. Kadar NaCl di NTT diperkirakan berada di atas kisaran tersebut.

Dan untuk garam industri, syarat pokoknya adalah NaCl di atas minimal 97 persen. Di sana (NTT) kita lihat, di sana NaClnya lebih dari 97 persen, kata Trengno.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pangan (Meko Pangan) Zulkifli Hassan mengatakan pemerintah akan menghentikan impor garam konsumsi pada tahun 2025 dan lebih fokus pada peningkatan produksi dalam negeri.

Zulkifli mengatakan keputusan ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 126 pada tahun 2022 untuk mempercepat pengembangan garam negara.

“Tanggung jawab garam itu bagian dari pangan, harus swasembada, dan tahun depan kita tidak boleh mengimpor garam untuk konsumsi. Itu diatur dalam Perpres 126, tidak boleh lagi (impor),” kata Menko. tentang makanan

Menko Pangan Julhas menegaskan, peningkatan produksi garam berada di bawah kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan. Produk ini harus mencapai keamanan pangan pada tahun 2027.

Ia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan kapasitas produksi garam lokal agar dapat memenuhi kebutuhan konsumsi lokal dan tidak bergantung pada impor.

Sementara itu, industri perlu melaporkan kebutuhan garamnya secara transparan sehingga dapat dilakukan perencanaan yang tepat. Sebab, impor garam industri juga akan dihentikan dalam dua tahun ke depan. (Semut/NSP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top