Jakarta, TVOnews.com – Kementerian Kemanusiaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun staf jelas dikendalikan dalam peraturan hukum.
Sesuai dengan kode negara (p.) Tidak. 45 tahun 2015 tentang implementasi rencana jaminan pensiun adalah usia pensiun saat ini dari 59.
Karena aturan meningkatkan usia pensiun 1 setiap 3 tahun.
Undang -undang dimulai dari 2019 dengan usia pensiun 57.
Jadi itu 2022 58 tahun dan 2025 hingga 59 tahun.
“Usia pensiun staf pada tahun 2025 adalah 59 tahun menurut hal 45 dari 2015, dan di masa depan, usia pensiun karyawan akan terus meningkat menjadi 2043 kemudian pensiun 65,” kepala Kementerian Hubungan Publik, Sunadi Manamper Sinaga, dalam pernyataan persnya.
Dia menjelaskan bahwa keputusan usia pensiun didasarkan pada ini berdasarkan studi yang lebih rinci terkait dengan sejumlah besar harapan hidup di Indonesia.
“Selain meningkatkan status kesehatan masyarakat dari tahun ke tahun,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa usia pensiun staf ditafsirkan sebagai tingkat penghentian tertinggi.
Namun, batas usia ini masih harus diganti dengan karakteristik fungsional dan beban yang kadang -kadang membutuhkan lebih banyak kekuatan, kekuatan tubuh, presisi dan faktor lainnya.
Dia menambahkan, ketika dia pensiun, karyawan terdaftar di Hak untuk Pensiun (JP) Hak untuk menerima kompensasi dari pekerjaan BPJS, sementara semua bekerja dan setelah bekerja.
Manfaat JP dapat dibayar ketika peserta pergi ke usia pensiun, menemukan cacat lengkap atau ahli waris peserta yang mati. (VSF)