NEWS Setelah Mantan Kadis, Kejatisu Tahan Dua Tersangka Baru Kasus BOK dan Jaspel Tapteng

Tapteng, disinfecting2u.com – Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumut menangkap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Biaya Operasi Kesehatan (BOK) dan Biaya Pelayanan Puskesmas (Jaspel) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Utara – Sumatera (Sumut). ) untuk tahun anggaran (TA) 2023.

Dua tersangka baru yang ditangkap adalah Kepala Bagian Pelayanan Rujukan (Kasi) Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial HNG dan Kepala Bagian Pelayanan (Kabid) Dinas Kesehatan berinisial HH.

Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Ginting menjelaskan, kedua tersangka terlibat membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng berinisial N yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap sebelumnya.

“Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng untuk memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Adre, praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar lebih. Dikatakannya, dana tersebut seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas yang hendak menggunakan dana taktis Kementerian Kesehatan.

Adre pun menjelaskan alasan penahanan kedua tersangka.

Dikatakannya, karena pihaknya sudah memiliki minimal 2 alat bukti, maka dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau kehilangan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Saat ini tersangka HNG dan HH telah ditahan di Rutan Kelas IIA Medan (Rutan) selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024, jelas mantan kepala intelijen Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari) itu. . .

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 11 subsider Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (menghela napas/mengapa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top