Aceh Besar, disinfecting2u.com – Selama tahun 2024, Mahkamah Syariah (MS) Aceh Besar menangani 846 perkara. Dari total permasalahan tersebut, Pengadilan Herto Suriah mampu menyelesaikan 843 perkara atau 99,65 persen.
“Tinggal tiga hal lagi, dua kasus kontroversial, salah satunya adalah isu perceraian pada pertengahan Desember 2024,” kata juru bicara pengadilan Suriah Nur al-Hasna, Jumat (1/1/2025).
Norwal mengatakan, Dari total 846 kasus persewaan, 479 kasus meliputi 74 kasus perceraian (suami mengajukan cerai), 337 kasus perceraian (istri mengancam suami).
Kemudian 30 perkara perkawinan, korban-korban, harta bersama dan hak-hak anak-anaknya, tujuh perkara, pembatalan perkawinan, pemberian dan pengukuhan anak, dua perkara masa kanak-kanak, dan empat perkara lainnya.
Selain itu, 330 perkara yang diminta diantaranya 145 perkara ahli waris, 128 perkara perkawinan, 25 perkara perkawinan, 4 perkara persamaan, 20 perkara dan 8 perkara lainnya.
Lalu ada 32 tindak pidana yang meliputi perkosaan 13 kasus, penganiayaan 2 kasus, kikir 14 kasus, dan pencabutan 3 kasus, sedangkan untuk anak 3 kasus.
Norwal berkata: Menurut solusi masalah sistem informasi untuk menyelesaikan masalah ini di pengadilan Suriah, penundaan untuk tahun 2024 telah mencapai 99,65 persen.
Selain itu, Pengadilan Induk Suriah juga menyelesaikan seluruh permohonan pengurus yang diajukan komunitas pemohon Kadilan dengan total 8 perkara pada tahun 2024.
Ditambahkannya, hasil Pengadilan Perburuhan 2024 pada tahun 2024 secara umum sudah mencapai target bahkan melampaui jadwal yang direncanakan.
Norwal mengatakan keberhasilan ini sebagian besar berkat komitmen para pemimpin delegasi dan hakim serta dukungan aktif dari Pengadilan Syariah dan komunitas pencari Kadilan.
Norwell juga mengungkapkan, pada tahun 2024, Pengadilan Herto Suriah juga menerima tamu dari Belanda, peneliti dari sejumlah universitas, dan ikut serta dalam penyelidikan seorang mahasiswa di Pengadilan Suriah. (Tim TVOne/WNA)