Blitar, tvOnenevs.com – Dalam dua pekan terakhir, Satuan Reserse Polres Blitar berhasil menangkap enam pelaku perjudian online (judol). Salah satu dari enam pelaku tersebut adalah Celebgram. Unit Reskrim Blitar mengidentifikasi enam kasus perjudian online sejak 28 Oktober 2024 hingga 14 November 2024, kata Wakapolres Blitar Kompol Yook Dwi Purnomo, Kamis (14/14/41). )
Ioiok mengungkapkan, dari enam kasus perjudian online yang terdeteksi, terdapat dua kasus di Kecamatan Vlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu kasus di Kecamatan Gandusari, dan satu kasus di Kecamatan Selorejo.
Barang bukti yang kami amankan berupa telepon seluler, rekening koran, uang, dan akun media sosial yang dicetak Bareskrim, ujarnya.
Seluruh pelaku perjudian online diancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain bermain judi online, para pelaku kejahatan menyebarkan link situs judi online di banyak media sosial untuk mendapatkan reward.
“Dalam kasus ini, pelaku melakukan penyebaran dan promosi situs perjudian online di media sosial untuk mendapatkan imbalan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Moman Suvito Pratomo mengatakan, terungkapnya kasus perjudian online ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Blitar.
Saat melakukan patroli siber, anggota menemukan keanehan, ada beberapa postingan di media sosial yang melibatkan perjudian.
“Postingan tersebut sudah kami selidiki. Dalam postingan tersebut, pelaku mempromosikan perjudian online agar dibeli oleh konsumen pecinta judi,” ujarnya.
Bermodal mempromosikan perjudian online di media sosial, para pelaku kejahatan berhasil mendapatkan uang dari orang yang mereka kenal melalui media sosial. Gaji yang diterima pelaku berkisar Rp1,6 juta hingga 2 juta per bulan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi tersangka secara lengkap. (menit/jarak)