Sempat Kabur ke Hongkong, Makelar Pinjaman Bank Pakai Identitas Warga Diringkus Kejari Pacitan

Pasitan, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasitan berhasil menangkap seorang makelar pinjaman bank berinisial S, warga Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pasitan.

Tersangka S diduga terlibat kasus penyalahgunaan identitas 47 warga untuk mendapatkan pinjaman di bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto menjelaskan, perbuatan tersangka S bersama salah satu mantan perangkat desa setempat berinisial S dilakukan selama dua tahun sejak 2020 hingga 2022. diduga bekerja sama dalam pembuatan dokumen palsu menggunakan informasi pribadi warga untuk mengajukan pinjaman bank.

Para korban yang tidak mengetahui bahwa identitasnya digunakan untuk mendapatkan pinjaman, baru menyadari adanya masalah ketika bank mulai menagih pembayaran.

“Tersangka baru bisa kami tangkap setelah melakukan sejumlah penyelidikan. Tersangka S. berada di Hongkong. Namun berkat kerja sama Menlu RI dan atase Menteri Kehakiman RI di Hong Kong, kami bisa membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Eri Yudianto.

Proses penangkapan tersangka S di Hong Kong berjalan lancar meski memakan waktu. Setelah tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia, jaksa Pasitan langsung menahannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan Pacitan saat ini terus mendalami oknum lain yang diduga terlibat dalam skema penipuan tersebut. Salah satunya adalah mantan perangkat desa yang membantu tersangka S. menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman.

Selain itu, penyidikan juga mencakup bank-bank yang mengeluarkan pinjaman tanpa kontrol ketat sehingga memungkinkan data pribadi warga disalahgunakan.

“Kami terus mendalami hal tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian pihak bank yang mengeluarkan pinjaman Rp 1,6 miliar tersebut. Kami akan menangani semua pihak yang terbukti terlibat atau lalai dalam hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya. Eri Yudianto.

Sementara 47 korban lainnya sebagian besar merupakan warga sekitar yang tidak menyadari identitasnya telah disalahgunakan.

Mereka terkejut ketika bank mulai datang untuk menagih pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. 

Tersangka S kini terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Selain itu, Kejaksaan Pacitan juga berupaya memberikan kompensasi atas kerugian negara dan memastikan tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari. .

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jaksa juga mendesak masyarakat untuk segera melaporkan jika mereka mengalami atau mencurigai adanya aktivitas berbahaya serupa.

Dengan ditangkapnya tersangka S., Kejaksaan Pacitan berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan serupa. (ASW/sasaran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top