Jakarta, disinfecting2u.com – Wanita berinisial EN (35) ditangkap pada Selasa (22/10/2024) setelah terdeteksi ada narkoba di celana dalam yang dikenakannya saat menjenguk suaminya di Lapas Salimba.
Sipir Lapas Salimba Beni Hidayat mengatakan, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 13.17 WIB. Saat itu, petugas penjara curiga dengan kelakuan aneh seorang wanita.
Petugas Lapas Salimba kemudian menggeledah wanita tersebut setelah menilai ada sesuatu yang mencurigakan pada dirinya.
Saat EN berkunjung ke Lapas Salimba, terungkap ia menyembunyikan narkoba di dalam celana dalamnya.
“Jadi benda itu dibalut dengan lakban hitam dan dipasang di area kewanitaannya,” kata Beni, Kamis. “Jadi ada aktivitas mencurigakan saat penggeledahan, jadi petugas curiga ada yang perlu diselidiki.” (24/10/2024).
Belakangan diketahui, di dalam celana dalam tersangka terdapat 4,95 gram sabu dan 6 butir ekstasi berwarna kuning.
Barang selundupan ini dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam area celana dalam agar sulit terdeteksi.
Beni mengatakan, pelaku menyelundupkan barang ilegal tersebut kepada suaminya.
Menurut pelaku, hal tersebut hanya dilakukan satu kali. Namun, dia akhirnya ditemukan oleh petugas penjara.
Pengakuan (alibi)nya, menurut pengakuan yang bersangkutan, dia hanya satu kali mencoba masuk ke Lapas Salimba secara ilegal, tambahnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Bareskrim Satres Narkoba Polsek Sempka Putih. (ya)