Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Pemilihan Pejabat Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau Pejabat Haji Tahun 1446 H/2025 M pada Senin (4/11/2024). persyaratan Peserta Pemilihan Pejabat Haji atau PPIH 1446 H/2025 MI. Kondisi utama
1. Warga Negara Indonesia;
2. Muslim;
3. Sehat jiwa dan raga;
4. Tidak hamil;
5. Aktif melayani jamaah;
6. Berkelakuan baik, dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik, dan tidak sedang dituduh melakukan tindak pidana apa pun;
7. Mampu bekerja dengan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai dan/atau pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Sumber daya masyarakat yang berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan/atau tenaga profesional; SAMA DENGAN ANDA
10. Diutamakan kepada pejabat/pegawai Kementerian Agama yang mempunyai pengetahuan, pengalaman atau bidang ibadah haji dan umrah II. Kondisi khusus
A.kelompok PPIH
1. Pemimpin kelompok
Di dalam. pegawai ASN Kementerian Agama;
B. Minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran;
C. Memahami aturan ibadah dan alur ibadah haji;
D. Memiliki keterampilan kepemimpinan, koordinasi dan komunikasi;
Ya Lebih diutamakan memiliki setidaknya gelar sarjana Agama Islam;
P. Baik bagimu menunaikan haji; SAMA DENGAN ANDA
G. Bahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan.
2. Pemimpin ibadah kelompok
Di dalam. Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran;
B. Mereka menunaikan haji;
C. Mendapatkan sertifikat perawatan manasik;
D. Memahami aturan ibadah dan alur ibadah haji;
Ya Ia berkomitmen melaksanakan kegiatan jamaah haji untuk membimbing jamaah sebelum pemberangkatan, yang dikukuhkan dengan sertifikat;
P. Memiliki setidaknya gelar sarjana; SAMA DENGAN ANDA
G. Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris diutamakan.B. PPIH Arab Saudi
1. Penyelenggaraan Akomodasi, Penggunaan Jasa Transportasi
Di dalam. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran; SAMA DENGAN ANDA
B. Bahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan.
2. Pelaksanaan Perintah Ibadah
Di dalam. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran;
B. Mereka menunaikan haji;
C. Memahami petunjuk pelaksanaan haji dan kegiatan haji;
D. Mendapatkan sertifikat mengajar haji; SAMA DENGAN ANDA
Ya Kefasihan berbahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan. Selama implementasi
Di dalam. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran;
B. Pegawai yang bekerja sebagai pegawai Siskohat pada Kantor Pusat Kementerian Agama, Kanwil atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun, sebagaimana diberitahukan oleh atasannya yang dikukuhkan;
C. Pengendali Aplikasi Siskohat;
D. Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris lebih diutamakan; SAMA DENGAN ANDA
Ya Yang terbaik adalah mengikuti petunjuk teknis Siskohat yang dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif atau mendapatkan sertifikat atau piagam.