Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah Dibuka, Ini Syarat-syaratnya

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Pemilihan Pejabat Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau Pejabat Haji Tahun 1446 H/2025 M pada Senin (4/11/2024). persyaratan Peserta Pemilihan Pejabat Haji atau PPIH 1446 H/2025 MI. Kondisi utama

1. Warga Negara Indonesia;

2. Muslim;

3. Sehat jiwa dan raga;

4. Tidak hamil;

5. Aktif melayani jamaah;

6. Berkelakuan baik, dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik, dan tidak sedang dituduh melakukan tindak pidana apa pun;

7. Mampu bekerja dengan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

8. Pegawai dan/atau pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;

9. Sumber daya masyarakat yang berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan/atau tenaga profesional; SAMA DENGAN ANDA

10. Diutamakan kepada pejabat/pegawai Kementerian Agama yang mempunyai pengetahuan, pengalaman atau bidang ibadah haji dan umrah II. Kondisi khusus

A.kelompok PPIH

1. Pemimpin kelompok

Di dalam. pegawai ASN Kementerian Agama;

B. Minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran;

C. Memahami aturan ibadah dan alur ibadah haji;

D. Memiliki keterampilan kepemimpinan, koordinasi dan komunikasi;

Ya Lebih diutamakan memiliki setidaknya gelar sarjana Agama Islam;

P. Baik bagimu menunaikan haji; SAMA DENGAN ANDA

G. Bahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan.

2. Pemimpin ibadah kelompok

Di dalam. Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran;

B. Mereka menunaikan haji;

C. Mendapatkan sertifikat perawatan manasik;

D. Memahami aturan ibadah dan alur ibadah haji;

Ya Ia berkomitmen melaksanakan kegiatan jamaah haji untuk membimbing jamaah sebelum pemberangkatan, yang dikukuhkan dengan sertifikat;

P. Memiliki setidaknya gelar sarjana; SAMA DENGAN ANDA

G. Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris diutamakan.B. PPIH Arab Saudi

1. Penyelenggaraan Akomodasi, Penggunaan Jasa Transportasi

Di dalam. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran; SAMA DENGAN ANDA

B. Bahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan.

2. Pelaksanaan Perintah Ibadah

Di dalam. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran;

B. Mereka menunaikan haji;

C. Memahami petunjuk pelaksanaan haji dan kegiatan haji;

D. Mendapatkan sertifikat mengajar haji; SAMA DENGAN ANDA

Ya Kefasihan berbahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan. Selama implementasi

Di dalam. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran;

B. Pegawai yang bekerja sebagai pegawai Siskohat pada Kantor Pusat Kementerian Agama, Kanwil atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun, sebagaimana diberitahukan oleh atasannya yang dikukuhkan;

C. Pengendali Aplikasi Siskohat;

D. Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris lebih diutamakan; SAMA DENGAN ANDA

Ya Yang terbaik adalah mengikuti petunjuk teknis Siskohat yang dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif atau mendapatkan sertifikat atau piagam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top