Selamat untuk Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2024: Selain Terbebas dari PHK Penghapusan Honorer, Juga Dapat Gaji Pokok Hingga Rp7,3 Juta

Jakarta, disinfecting2u.com – Besaran honorarium yang akan dipilih bagi PNS dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 telah ditentukan.

Pemerintah menetapkan gaji pokok PPPK yang lolos seleksi tahun 2024 berdasarkan pangkat dan jabatan pegawainya. Diketahui, pemerintah akan memberhentikan seluruh pegawai honorer lembaga negara pada tahun 2025. Hal ini berlaku untuk seluruh retribusi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Perampasan biaya pada badan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Sekalipun mereka dicabut status kehormatannya, pemerintah menjamin mereka tidak akan langsung dipecat.

Pemerintah memastikan pegawai yang berprestasi mempunyai kesempatan yang baik untuk diangkat menjadi PNS berdasarkan kontrak kerja atau PPPK melalui seleksi.

Namun, pemerintah tidak menjamin seluruh penerima beasiswa otomatis lolos.

Terlihat jelas bahwa dalam seleksi yang diumumkan hasilnya pada 24 Desember 2024, banyak penerima beasiswa yang berstatus TMS yakni tidak memenuhi syarat.

Sementara pemerintah menjanjikan gaji hingga Rp7,3 juta bagi yang memenuhi syarat.

Gaji yang ditawarkan untuk PPPK 2024 bervariasi.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti afiliasi golongan, senioritas dalam jabatan fungsional, dan tempat kerja.

Besaran gaji pokok PPPK tahun 2024 diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 “Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dinas dan Tunjangan Keuangan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kontrak Kerja”.

Berikut detailnya.

Golongan I : Mulai Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV : Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V : Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI : Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII : Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII : Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX : Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X : Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI : Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII : Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII : Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV : Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV : Rs.4.107.600 – Rs

Golongan XVI : Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII : Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000. (vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top