Jakarta, disinfecting2u.com – Besaran honorarium yang akan dipilih bagi PNS dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 telah ditentukan.
Pemerintah menetapkan gaji pokok PPPK yang lolos seleksi tahun 2024 berdasarkan pangkat dan jabatan pegawainya. Diketahui, pemerintah akan memberhentikan seluruh pegawai honorer lembaga negara pada tahun 2025. Hal ini berlaku untuk seluruh retribusi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perampasan biaya pada badan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Sekalipun mereka dicabut status kehormatannya, pemerintah menjamin mereka tidak akan langsung dipecat.
Pemerintah memastikan pegawai yang berprestasi mempunyai kesempatan yang baik untuk diangkat menjadi PNS berdasarkan kontrak kerja atau PPPK melalui seleksi.
Namun, pemerintah tidak menjamin seluruh penerima beasiswa otomatis lolos.
Terlihat jelas bahwa dalam seleksi yang diumumkan hasilnya pada 24 Desember 2024, banyak penerima beasiswa yang berstatus TMS yakni tidak memenuhi syarat.
Sementara pemerintah menjanjikan gaji hingga Rp7,3 juta bagi yang memenuhi syarat.
Gaji yang ditawarkan untuk PPPK 2024 bervariasi.
Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti afiliasi golongan, senioritas dalam jabatan fungsional, dan tempat kerja.
Besaran gaji pokok PPPK tahun 2024 diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 “Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dinas dan Tunjangan Keuangan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kontrak Kerja”.
Berikut detailnya.
Golongan I : Mulai Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV : Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V : Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI : Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII : Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII : Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX : Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X : Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI : Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII : Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII : Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV : Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV : Rs.4.107.600 – Rs
Golongan XVI : Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII : Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000. (vsf)