Jakarta, disinfecting2u.com – Anggota Komisi X DPR RI Lady Hanifa Amalia menyoroti kenaikan PPN hingga 12 persen untuk sekolah internasional.
Kenaikan tersebut telah resmi ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, pemerintah harus mengeluarkan perintah yang jelas mengenai sekolah internasional dan swasta.
Kemudian Ledia menemukan bahwa penerapan pajak sebesar 12 persen pada sekolah internasional mungkin bertentangan dengan prinsip pendidikan nirlaba. Sebab belum ada aturan yang jelas mengenai hal ini.
“Tapi kita kadang tidak konsisten kalau bicara pendidikan nirlaba, dananya tidak bayar pajak, padahal pelaksanaannya ternyata komersial,” kata Ledia, Rabu (18/12/2024).
Politisi PKS ini menyebut sekolah internasional dipenuhi masyarakat kelas atas. Di sisi lain, mereka menentang kenaikan pajak sebesar 12 persen.
“Karena itu kebutuhan pendidikan, kalaupun harus bayar pajak, tidak boleh terlalu tinggi,” jelas Ledia.
Dijelaskannya, dalam UU Cipta Kerja, yang termasuk kategori komersial adalah sekolah yang didirikan dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.
Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut.
“Jangan sampai meluas ke hal yang berkaitan dengan pendidikan. Ini tidak bisa diterima,” ujarnya
Oleh karena itu perlu ada aturan yang jelas mengenai sekolah internasional, sekolah swasta dan negeri, sehingga pengaturannya lebih nyaman dan bermanfaat bagi semua orang, pungkas Ledia. (bisa/rpi)