Jakarta, disinfecting2u.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Mereka biasanya berstatus pekerjaan tetap dan mendapat banyak hak, termasuk gaji pegawai negeri, gaji, dan jaminan pensiun. Selain itu, perubahan gaji pegawai negeri bervariasi dari tahun ke tahun, mencerminkan kebijakan pemerintah serta kondisi perekonomian negara.
Sedangkan gaji PNS tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 terkait perubahan kesembilan belas atas Undang-Undang Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Undang-Undang Pengupahan PNS.
Jika dilihat dari PP tersebut, gaji PNS pangkat tertinggi tahun 2024 berkisar Rp6 juta dan terendah Rp1,6 hingga 2 juta.
Namun kenaikan gaji PNS setidaknya terjadi 19 kali lipat sejak tahun 1997 hingga 2024. Selama Presiden Jokowi berkuasa, gaji PNS mengalami kenaikan pada tahun 2015, 2019, dan 2024. Gaji PNS tahun 1997 sampai dengan tahun 2024
Berikut besaran gaji yang diterima PNS pada tahun 1997 hingga 2024.
1997
Pada tahun 1997, gaji pegawai negeri sipil sangat rendah dibandingkan saat ini. Gaji pokok PNS golongan tertinggi saat itu hanya 120 ribu NIS dan terendah 12 ribu NIS per bulan.
Tahun 2000an
Sedangkan pada tahun 2000an, gaji PNS meningkat setiap dua tahun sekali hingga tahun 2007. Kategori gaji PNS terendah pada tahun 2001 adalah sekitar 500 ribu NIS dan kategori tertinggi adalah 1,5 juta NIS.
2007-2015
Pada periode-periode tersebut, gaji pegawai negeri sipil terus meningkat setiap tahunnya. Kelompok terendah Rp760,50, dan tertinggi Rp2.405.400.
2019-2022
Dalam beberapa tahun terakhir, gaji pegawai negeri sipil di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi berkisar dari yang terendah Rp1.560.800 juta hingga tertinggi Rp5,9 juta.
Tahun 2024
Untuk gaji PNS tahun 2024 ada empat kelompok dengan jenis harga berbeda. Berikut daftarnya:
Grup I
Kelas He : Rp 1.685.700-2.522.600
Kelas Ib : Rp 1.840.800-2.670.700
Kelas IC : Rp 1.918.700-2.783.700
Grup ID : Rp 1.999.900-2.901.400
Kelompok II
Kelas IIa : Rp 2.184.000-3.643.400
Kelas IIb : Rp 2.385.000-3.797.500
Kelas IIc : Rp 2.485.900-3.958.200
Kelas IId : Rp 2.591.100-4.125.600
Kelompok III
Kelas IIIa : Rp 2.785.700-4.575.200
Kelas IIIb : Rp 2.903.600-4.768.800
Kelas IIIc : Rp 3.026.400-4.970.500
Kelas IIId : Rp 3.154.400-5.180.700
Kelompok IV
Kelas IVa : Rp 3.287.800-5.399.900
Kelas IVb : Rp 3.426.900-5.628.300
Kelas IVc : Rp3.571.900 -5.866.400
Kelas IVd : Rp 3.723.000-6.114.500
Kelas IV : Rp3.880.400
Sementara itu, PNS Indonesia juga mendapat hak yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Publik (PP) Nomor 41 Tahun 2009, antara lain:
• Peran gender
• Tunjangan anak
• Alokasi beras/makanan. (NSP)