Segini Perubahan Besaran Gaji PNS dari Tahun ke Tahun, Terendah Pernah di Rp12 Ribu per Bulan

Jakarta, disinfecting2u.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Mereka biasanya berstatus pekerjaan tetap dan mendapat banyak hak, termasuk gaji pegawai negeri, gaji, dan jaminan pensiun. Selain itu, perubahan gaji pegawai negeri bervariasi dari tahun ke tahun, mencerminkan kebijakan pemerintah serta kondisi perekonomian negara. 

Sedangkan gaji PNS tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 terkait perubahan kesembilan belas atas Undang-Undang Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Undang-Undang Pengupahan PNS.

Jika dilihat dari PP tersebut, gaji PNS pangkat tertinggi tahun 2024 berkisar Rp6 juta dan terendah Rp1,6 hingga 2 juta. 

Namun kenaikan gaji PNS setidaknya terjadi 19 kali lipat sejak tahun 1997 hingga 2024. Selama Presiden Jokowi berkuasa, gaji PNS mengalami kenaikan pada tahun 2015, 2019, dan 2024. Gaji PNS tahun 1997 sampai dengan tahun 2024

Berikut besaran gaji yang diterima PNS pada tahun 1997 hingga 2024. 

1997

Pada tahun 1997, gaji pegawai negeri sipil sangat rendah dibandingkan saat ini. Gaji pokok PNS golongan tertinggi saat itu hanya 120 ribu NIS dan terendah 12 ribu NIS per bulan. 

Tahun 2000an

Sedangkan pada tahun 2000an, gaji PNS meningkat setiap dua tahun sekali hingga tahun 2007. Kategori gaji PNS terendah pada tahun 2001 adalah sekitar 500 ribu NIS dan kategori tertinggi adalah 1,5 juta NIS. 

2007-2015

Pada periode-periode tersebut, gaji pegawai negeri sipil terus meningkat setiap tahunnya. Kelompok terendah Rp760,50, dan tertinggi Rp2.405.400. 

2019-2022

Dalam beberapa tahun terakhir, gaji pegawai negeri sipil di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi berkisar dari yang terendah Rp1.560.800 juta hingga tertinggi Rp5,9 juta. 

Tahun 2024

Untuk gaji PNS tahun 2024 ada empat kelompok dengan jenis harga berbeda. Berikut daftarnya:

Grup I

Kelas He : Rp 1.685.700-2.522.600

Kelas Ib : Rp 1.840.800-2.670.700

Kelas IC : Rp 1.918.700-2.783.700

Grup ID : Rp 1.999.900-2.901.400

 

Kelompok II

Kelas IIa : Rp 2.184.000-3.643.400

Kelas IIb : Rp 2.385.000-3.797.500

Kelas IIc : Rp 2.485.900-3.958.200

Kelas IId : Rp 2.591.100-4.125.600

 

Kelompok III

Kelas IIIa : Rp 2.785.700-4.575.200

Kelas IIIb : Rp 2.903.600-4.768.800

Kelas IIIc : Rp 3.026.400-4.970.500

Kelas IIId : Rp 3.154.400-5.180.700

 

Kelompok IV

Kelas IVa : Rp 3.287.800-5.399.900

Kelas IVb : Rp 3.426.900-5.628.300

Kelas IVc : Rp3.571.900 -5.866.400

Kelas IVd : Rp 3.723.000-6.114.500

Kelas IV : Rp3.880.400

 

Sementara itu, PNS Indonesia juga mendapat hak yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Publik (PP) Nomor 41 Tahun 2009, antara lain:

• Peran gender

• Tunjangan anak

• Alokasi beras/makanan. (NSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top