Segini Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing, Termasuk Pemain Timnas Indonesia Sesuai PNBP 2024

Jakarta, disinfecting2u.com – Menjadi warga negara asing merupakan salah satu cara untuk diakui secara hukum sebagai warga negara lain, khususnya Indonesia. Istilah tersebut banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia setelah banyak pemain sepak bola asing yang masuk menjadi pemain timnas Indonesia. Sekadar informasi, saat ini sudah banyak generasi pemain yang tergabung dalam Timnas Indonesia yang dinaturalisasi PSSI untuk mewakili Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Pemain Timnas Indonesia berjumlah sekitar 15 orang diantaranya Mees Hilgers, Eliano Rejenders, Jordi Amat, Maarten Paes, Jay Idges, Calvin Verdonk dan lain-lain.

Namun menurut Kemenkum HAM, menjadi pemain hukum tidaklah mudah karena harus melalui beberapa tahapan, antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. . .

Ada beberapa cara bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui “permohonan kewarganegaraan” ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 

Legalisasi/kewarganegaraan didasarkan pada permohonan orang asing itu sendiri.

Berdasarkan permohonan atau kewarganegaraan orang asing itu sendiri.

Naturalisasi didasarkan pada perkawinan campuran.

Naturalisasi orang asing untuk kepentingan jasa atau kepentingan negara.

Naturalisasi bagi anak yang tidak pernah memperoleh kewarganegaraan.

Kondisi naturalisasi

 

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, terdapat beberapa syarat lain yang mendukung permohonan naturalisasi: 

 

18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.

Anda telah tinggal terus menerus di Indonesia selama minimal 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun pada saat melamar.

Dia sehat jasmani dan rohani.

Beliau mampu berbahasa Indonesia dan mengakui asas pemerintahan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

Jika Anda telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, Anda tidak dapat memiliki kewarganegaraan ganda.

Anda harus memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.

Selalu membayar biaya kewarganegaraan ke bendahara.

Pelamar wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Selanjutnya dikirimkan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan tempat tinggal pemohon. Program tersebut setidaknya harus mencakup:

Nama lengkap

Tempat dan tanggal lahir

Seks

Status perkawinan

Alamat tempat tinggal

Bekerja

Sumber

Tidak hanya itu, pemohon juga harus menyerahkan beberapa dokumen atau berkas tambahan antara lain sebagai berikut: 

Akta kelahiran pemohon atau salinan akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Copy akta nikah/buku nikah, akta cerai, atau akta kematian pasangan yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Surat keterangan imigrasi kerja yang diterbitkan oleh Dinas Imigrasi menunjukkan tempat tinggal pemohon dan menunjukkan bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun berturut-turut.

Fotokopi KTP.

Copy Kartu Izin Tinggal Tetap yang dibuktikan oleh pejabat yang berwenang.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani pemohon dari rumah sakit.

Aplikasi pemohon dapat digunakan di Indonesia.

Permohonan Pemohon konsisten dan benar terhadap prinsip-prinsip kenegaraan Panchasila dan UUD 1945.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan bukan berkewarganegaraan ganda.

Bukti pembayaran tunjangan kewarganegaraan sebagai penghasilan pemerintah tidak kena pajak.

Pas foto berwarna terbaru calon berukuran 4X6 (empat sampai enam) sentimeter, berjumlah 6 (enam) bagian.

Biaya alami 

Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 memuat beberapa jumlah yang harus dibayar pemohon untuk mengajukan penghasilan negara tidak kena pajak. . 

Naturalisasi Rp 5000.000 bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak kelahiran asing yang belum terdaftar atau memilih kewarganegaraan Indonesia, –

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak ingin menjadi WNI atau tidak menyatakan kewarganegaraannya pada setiap permohonan, Rp.

Formalisasi kewarganegaraan bagi permohonan warga negara asing Rp 50.000.000,-

Pernikahan sesuai program Rp 1 000 000,-

Fotokopi Keputusan Menteri Kewarganegaraan Rp.1.000.000 Rp. Formalisasi Berdasarkan Nikah Absensi, –

Formalisasi kewarganegaraan bagi orang asing yang pernah mengabdi pada negara atau untuk kepentingan negara Rp 2.500.000,-

(NSP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top