disinfecting2u.com – Ria Agustina atau Ria Cantik belakangan menjadi perbincangan Tanah Air usai ditetapkan sebagai tersangka pembukaan klinik kecantikan ilegal.
Ia menjadi dokter gadungan dan membuka kliniknya di Malang, Jawa Timur. Riya diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kecantikan.
Berikut sederet fakta Rhea Beauty, dokter gadungan yang membuka klinik kecantikan ilegal.
1. Klinik kecantikan dibuka di Malang sejak tahun 2017
Klinik Perawatan Kecantikan Rhea telah beroperasi selama tujuh tahun, tepatnya sejak tahun 2017. Lokasi Jl Graha Kencana Raya No. 51, Karangalo, Desa Balerjosari, Kecamatan Singosari, Kota Malang.
Dilansir dari situs resminya, Rhea Agustina menjabat sebagai Chief Director Rhea Beauty. Klinik ini mengklaim sebagai penyedia layanan dermaroller wajah dan perawatan kecantikan terbaik.
“Kami menawarkan perawatan khusus dan solusi efektif dengan fokus khusus pada pengobatan bopeng di wajah,” jelas situs resminya.
2. Riya memiliki gelar di bidang Perikanan
Rhea, seorang pemilik klinik yang kerap membagikan aktivitas praktik kecantikannya di media sosial, tidak memiliki latar belakang akademis di bidang kedokteran.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah dia adalah seorang nelayan terlatih. Tentu bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan.
3. Riya ditetapkan sebagai tersangka bersama komplotannya
Kini Rhea diduga memiliki klinik kecantikan ilegal yang tidak memenuhi standar.
Dia ditangkap di Polda Metro Jaya setelah ditangkap bersama asistennya berinisial DN. Keduanya ditangkap pada 1 Desember 2024 usai latihan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
4. Penangkapan Riya berawal dari polisi yang menyamar sebagai pelanggan
Awalnya, polisi yang menangkap Rhea menyamar sebagai calon pasien yang meminta layanan dermaroller ke Klinik Kecantikan Rhea.
Di sana, Rhea Agustina dan rekannya berinisial DN merawat enam wanita dan satu pria dengan dermaroller.
Di saat yang sama, polisi berhasil menangkap Rhea Agustina. Rol bekas, krim serum, dan obat bius ditemukan selama penggeledahan.
Hingga saat ini, proses hukum Rhea Beauty masih berjalan. Dalam kasus ini, Ria terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
(kamu)