disinfecting2u.com – Ada yang menepuk pundaknya dari belakang, artinya dia ingin menjadi Makmoom meski sedang salat Sunnah. Buya Yahya menjelaskan apa yang harus dilakukan.
Jika ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT, Anda bisa melakukan amalan selain yang wajib, seperti mendengarkan doa.
Karena shalat sunnah dapat menambah pahala dan mengabulkan segala doa dengan cepat.
Amalan sunnah yang boleh dilakukan ketika memasuki waktu shalat wajib dengan tujuan menambah pahala adalah shalat Kabaliyah dan Badiyah.
Sebelum salat fardhu bisa dilakukan salat sunah Qabliyyah, sedangkan salat sunah badiyyah bisa dilakukan setelah salat wajib. Terkadang saat sedang salat wajib, tiba-tiba ada yang menepuk bahu Anda dari belakang, dengan maksud salat. di jamaah.
Lalu apa hukumnya jika ada yang menepuk bahu untuk ikut berjamaah sambil shalat sunnah?
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukumnya jika orang yang menepuk pundaknya ingin ikut berjamaah meski sedang menunaikan shalat sunnah.
Bagaimana penjelasan Buya Yahya? Silakan lihat informasi berikut ini.
Melansir disinfecting2u.com, dari tayangan di channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jamaah mengenai situasi saat salat Kabaliyah.
Namun karena niat menjadi Makmoom dan salat berjamaah, ada yang menampar pundaknya.
“Saat itu aku sedang salat zuhur kabaliyah, tiba-tiba ada yang menjadi makmumku yang sedang salat sunah. .Bolehkah menunaikan makmum shalat Sunnah? tanya seorang peziarah.
Buya Yahya. (ini)
Kemudian Buya Yahya menjawab, jika terjadi hal seperti itu, orang yang Barmum itu sah shalatnya sebagai shalat wajib.
“Kalau dia tahu saya shalat sunnah, maka dia tidak mendapat pahala dari jamaah. Tapi shalatnya sah,” kata Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Tapi kalau dia ragu saya menunaikan salat wajib, dia akan berjamaah (Maqmoom), lanjutnya.
Sedangkan ketika Makmum sudah mengetahui bahwa imam di depannya sedang shalat sunnah, ia tetap ikut shalat berjamaah.
Oleh karena itu, shalat makmum tetap sah namun tidak mendapat pahala dari jamaah.
Hal ini dicontohkan Buya Yahya, jika ada orang yang shalat zuhur dan shalat Asar, itu juga sah tetapi tidak mendapat pahala dari jamaah.
Hal ini sering terjadi pada orang-orang yang berpergian sebagai jamaah, dimana ada jamaah lain yang ikut berjamaah untuk shalat Dhuhur, padahal jamaah tersebut sedang shalat Asar.
Musafir mencakup bentuk jamak Taqdeem, setelah salat zuhur, salat asar.
“Kami datang berjamaah untuk mengikuti shalat Ashar, saya tahu itu Ashar, saya shalat Dhuhur. Jadi jamaah saya sah, tapi saya tidak mendapat pahala,” kata Buya Yahya.
Lantas bagaimana seharusnya sikap seseorang yang menjadi imam saat itu? Menurut Buya Yahya, hal itu bisa dianggap biasa saja dan tetap melanjutkan shalat Badiya.
“Tidak usah diubah, tidak sah mengganti Fardunya. Sholat Fardu saja seperti biasa. dia menyimpulkan. (udn/kmr)