Sebanyak 8.231 Pekerja di Jateng Terkena PHK, Terbanyak Industri Tekstil dan Garmen

Semarang, disinfecting2u.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyebutkan ada 8.231 pekerja yang terkena PHK di Jawa Tengah antara Januari hingga Agustus 2024.

PHK terbanyak terjadi di Wilayah Boyolali, disusul Kabupaten Pekalongan sebesar 15,41 persen atau 1.268 pekerja, dan Kota Semarang 14,71 persen dengan 1.210 pekerja.” Tertinggi berada di Wilayah Boyolali yang mencapai 20,19 persen atau sebanyak 1.166 pekerja, kata Ketua Dewan. Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ratna Dewajati, Rabu (10/2/2024).

Menurut dia, sektor tekstil dan sandang masih menyumbang PHK paling besar.

“Industri tekstil dan pakaian jadi yang paling besar menyumbang PHK yaitu sebesar 44,77 persen, disusul manufaktur sebesar 25,71 persen, dan seterusnya, atau gabungan perdagangan dan jasa keuangan sebesar 17,08 persen,” ujarnya.

Selain itu, Ratna menilai penyebab banyaknya PHK juga dipengaruhi oleh kondisi geopolitik, yakni perang Rusia-Ukraina yang belum berakhir.

Pasalnya, kondisi geopolitik mempengaruhi impor bahan baku tekstil, yakni karena waktu pengiriman yang lebih lama dan biaya yang lebih tinggi.

“Hubungan buruk antara China dan Amerika juga berdampak pada produk, menurunnya pesanan dan kebijakan impor produk yang membanjiri pasar Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyebut angka yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan ada 14.767 PHK di Jawa Tengah tidak akurat.

Angka sekitar 14.000 itu, kata dia, bukan hanya sekedar jumlah pekerja yang terkena PHK, tapi juga termasuk relokasi pabrik yang menyebabkan pekerja harus pindah, seperti SAI Apparel.

“Hal ini sudah kami klarifikasi ke pemerintah. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng rencananya akan berangkat ke Jakarta minggu depan untuk mengklarifikasi data terkait pemecatan tersebut,” ujarnya. (semut/buzz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top