Sebanyak 71.733 Peserta Penuhi Syarat Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap I Kemenag

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan hasil seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Mantan Tenaga Honorer Golongan II (Mantan THK-II) dan Non-ASN Personil. terdaftar di database BKN tahun anggaran 2024 pada Senin (11/11/2024). Total peserta PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat Kementerian Agama sebanyak 71.733 peserta.

Sekretaris Jenderal (Wakil) Kemenag M Ali Ramdhani menjelaskan, pelamar seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2024 berjumlah 72.741 orang. 

Dari total yang mendaftar, setelah dilakukan seleksi administrasi, sebanyak 71.733 peserta dinyatakan memenuhi syarat.

Dan 1.008 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat, jelas M Ali Ramdhani yang juga Ketua Panitia Seleksi, dalam keterangan yang diterima disinfecting2u.com di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Hasil seleksi administrasi ini, kata Kang Dhani, sapaan akrabnya, bisa dicek di akun SSCASN masing-masing peserta.

Sementara bagi pelamar yang menyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi, kata M Ali Ramdhani, dapat mengajukan keberatan. 

Masa keberatan dibuka pada 12 – 14 November 2024, jelasnya.

Sedangkan proses keberatan dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan bagi pemohon dalam masa sanggahan tidak lagi bermaksud untuk mengubah dokumennya.

“Unggah dokumen yang salah, dan jangan perbarui atau tambah dokumen apa pun,” kata Kang Dhani.

Kang Dhani lantas menegaskan, nantinya Panitia Seleksi PPPK bisa menerima atau menolak keberatan yang diajukan para pelamar.

Namun hal itu setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian syarat dan dokumen yang diminta yang diunggah pemohon serta hasil keberatan yang diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi menambahkan, bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi (memenuhi persyaratan atau MS), wajib mengikuti tahap seleksi keterampilan dengan tes berbantuan komputer ( KUCING) . ) dan Seleksi Keterampilan Teknis Tambahan (SKTT). 

“Kartu Identitas Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang telah menyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil keberatan,” jelasnya. 

Setelah itu, Wawan menjelaskan, rincian jadwal dan lokasi Seleksi Skill dan CAT akan diumumkan kemudian di laman https://kemenag.go.id.

“Jika pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang ditentukan,” jelasnya.

“Mereka kemudian dianggap gagal dan/atau dinyatakan tidak lolos proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” lanjut Wawan.

Wawan kemudian mengatakan Kementerian Agama berhak membatalkan wisuda dan mengakhiri status CPPPK/PPPK apabila pelamar memberikan keterangan yang tidak benar/salah/dilanggar pada saat pendaftaran.

“Juga apabila pemohon melanggar ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, maka,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas Wawan, bagi pelamar yang lolos seleksi tahap akhir dan/atau mendapat Nomor Pokok PPPK kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Proses seleksinya tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar merupakan keberhasilan dan hasil jerih payahnya sendiri,” jelasnya.

Wawan mengatakan, “Jika ada pihak yang menjanjikan wisuda dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun dari pihak lain, maka itu adalah tindakan penipuan.

Sementara itu, keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (meletakkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top