Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Bantuan, Kamis (5/12) menjadi 4,03 gram metamphetamine telah terpapar dengan polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi.
Selama operasi di distrik Sugio, para pejabat dapat menangkap dua pelaku di rumah sakit start -up dan MH dan menerima beberapa bukti.
Polisi Regional Kasihas Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd. Dia mengatakan bahwa ada pengabdian kepada polisi regional Lampongan untuk mendukung program penciptaan narkoba nasional yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo.
“Petugas kami telah dapat menangkap pelaku rumah sakit di rumah di Sugio Hamlet, distrik Sugio, Kabupaten Lamongan, dengan bukti pengemasan metamfetamin,” jelasnya.
Selain itu, para pejabat melakukan penangkapan rumah yang sama, termasuk penangkapan para pelaku, sebagai sertifikat tiga bungkus metamfetamin.
Di antara dua penjahat, pejabat dapat menyita empat bungkus bukti metamfetamin dalam bentuk obat -obatan, total berat 4,03 gram, satu jeans, tunai, uang tunai, dua ponsel.
Meskipun pernyataan polisi, pengakuan para pelaku, bukti didistribusikan kepada pelanggan yang diperintahkan sebelumnya.
Penangkapan ini adalah salah satu bukti aktual dari fakta bahwa polisi Lamongan Satresnarkoba mencoba mengurangi lalu lintas narkoba di yurisdiksi Lampongan.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga kebersihan Lamongan,” lanjutnya.
“Kami meminta publik untuk mengumumkan apakah mereka dapat melakukan kegiatan yang mencurigakan tentang lalu lintas narkoba,” tambahnya.
Sekarang polisi regional Lamongan telah disajikan untuk kekerasan dan bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertimbangkan kegiatan mereka, kekerasan dituduh melakukan kejahatan kebangkitan narkoba, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) (1) (1) (1) Jo 132 (1) (1) (1) (1) (1) (1) (RI 2009). (MMR/GOL)