Jakarta, disinfecting2u.com – Satgas pengawasan barang telah menyita kosmetik ilegal senilai 11,4 miliar, ratusan ribu kosmetik ilegal ditemukan di berbagai wilayah Indonesia.
Produk kosmetik impor ilegal berhasil ditangkap di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi dan lain-lain. Hasil produk kosmetik impor ilegal sebanyak 970 buah, totalnya 415.035 buah, dengan nilai ekonomi 11,4 miliar. kata Zulkifli di Jakarta saat jumpa pers baru-baru ini (30/9/2024).
Pria bernama Zulhas itu mengatakan, kosmetik ilegal tersebut harus segera dimusnahkan karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Ia mengatakan, Satgas sejauh ini fokus pada tujuh komoditas, antara lain tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, dan elektronik.
Sementara itu, beberapa bulan lalu, Zulhas mengumumkan bahwa operator di dalamnya telah mendapat persetujuan BPOM dan instansi terkait lainnya untuk penyitaan produk tanpa izin.
“Di bidang kecantikan, sekitar 4-5 bulan lalu, banyak sekali pengaduan dari para pengusaha yang menyita produk tanpa izin BPOM dan instansi lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, merebaknya produk kosmetik ilegal dapat merugikan konsumen dari segi keamanan produk. Hal lainnya adalah pemerintah dan industri kecantikan dalam negeri.
“Yang kedua adalah negara pajak, dan yang ketiga akan menghancurkan industri kecantikan yang sudah sangat berkembang. “Bukankah itu berlaku di semua negara?”
Ia juga menjelaskan, selama bulan Juni hingga September, Dinas Impor Ilegal yang dipimpin BPOM telah melakukan empat kali pemeriksaan dan operasi terhadap peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, sebanyak 45 kasus berhasil diselesaikan pada Juni hingga September 2024 di berbagai wilayah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
“Produk ilegal tersebut merupakan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan terlarang dan berbahaya,” ujarnya. Jika ditelusuri lebih lanjut, Ikrar mengatakan sebagian besar produk tersebut berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Di antara merek produk ilegal tersebut adalah Lamellia – Brilliant.
Masyarakat harus mengetahui bahwa merek produk kosmetik yang diimpor secara ilegal tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, produk-produk yang disita secara ilegal ini akan dimusnahkan demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Ikrar mengatakan, mengedarkan kosmetik tanpa izin atau menggunakan bahan berbahaya berbahaya bagi kesehatan. (nba)