Jakarta, disinfecting2u.com – Mustolih Siradj, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, mengutarakan pendapatnya tentang Badan Penyelenggara Haji. Lembaga tersebut diharapkan bisa bergabung dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Mustolih, penggabungan lembaga penyelenggara haji dengan BPKH dinilai lebih tepat dan memberdayakan dalam pengelolaan ibadah haji.
Misalnya kalau digabung, menarik untuk membuat lembaga ini lebih efisien, kata Mustolih dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Pria yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini tidak hanya sekedar akademisi, namun juga menjelaskan tanggung jawab peran BPKH. Ada pula yang menampung, menerima simpanan, dan mengelola investasi dana haji.
Ia menambahkan, hal itu terkait dengan lembaga penyelenggara haji. Menurut dia, tugas lembaga ini dengan memperhatikan pokok-pokok kerjanya, masih belum diketahui secara jelas.
Akademi UIN Jakarta mengatakan, lembaga independen ini menjalankan tugas tidak hanya dari segi teknis. Mulai dari merger dengan BPKH hingga berupaya membuat pekerjaan lebih akurat dan mudah.
Sedangkan untuk BPKH, menurutnya, perannya belum terlihat sebagai ujung tombak pengelolaan biaya. Khususnya, belum ada keputusan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menurut dia, BPKH selama ini hanya berperan sebagai master pembayaran. Hal ini terjadi setelah BPIH dan Bipih disetujui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
Kebutuhan untuk menggabungkan kedua lembaga ini mungkin akan semakin kuat. Hal ini merupakan cara untuk memenuhi keinginan Presiden Prabowo Subianto.
“Meski sudah berlangsung lama, saya menyarankan agar lembaga ini juga memiliki kewenangan BPKH untuk menerima simpanan, menampung dan menginvestasikan keuangan haji,” jelasnya.
Sebelumnya, Mustolih Siradj mengatakan, diperlukan masa transisi selama satu tahun sebelum Badan Penyelenggara Haji kembali menjalankan tugasnya menyelenggarakan ibadah haji.
Ia meyakini ada beberapa pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Imigrasi, dan pemerintah daerah.
Pengorganisasian jamaah haji memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik agar berhasil memberikan pelayanan kepada jamaah haji.
“Puncaknya kegiatan haji ini mempertemukan ratusan ribu jemaah asal Indonesia hingga Arab Saudi. Oleh karena itu, jika menyangkut masalah teknis, misalnya dari ibadah hingga pendataan jamaah, perlu adanya transisi,” tegasnya.
(semut / melompat)