Jakarta, disinfecting2u.com – Istri Harvey Moise, Sandra Dewey menegaskan, 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan hasil korupsi suaminya.
Memberikan bukti di persidangan, Sandra mengatakan Harvey Moyes tidak pernah membeli tas mewah yang kini disita dari Kejagung.
Dijelaskannya, berbagai tas mewah tersebut didapat dari referensi atau iklan, meski tidak menyebutkan keseluruhan informasi detail mengenai 88 tas tersebut, Sandra menegaskan, tas tersebut tidak dibeli oleh Harvey Moeis.
“Ada yang ingat detailnya, ada pula yang tidak karena saya sudah 10 tahun melakukan layanan sertifikasi tas ini,” kata Sandra, Senin (21/10/2024).
Dalam persidangan, Sandra juga membawa tas kerja berisi dokumen perjanjian kemitraan yang menyatakan berbagai tas mewah yang dimilikinya untuk mendukung kesaksiannya.
Saat diminta Ketua MK Eko Arianto menjelaskan secara detail 88 tas mewah milik Sandra, mengaku pada dasarnya semua tas tersebut adalah hadiah.
“Saya harus cek masing-masing, tapi hasil sertifikasinya sama,” ujarnya.
Sandra Dewey menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha produk timah PT Timah tahun 2015-2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kasus korupsi timah antara lain melibatkan Harvey Moise selaku afiliasi PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Supartha selaku Direktur Utama PT RBT.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima Rp420 miliar bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Supartha didakwa menerima Rp4,57 triliun dari kasus tersebut sehingga menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp300 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena uang yang diterima. Sementara itu, Harvey didakwa melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah yang ditransfer ke rekening Sandra Dewey untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewey, termasuk pembelian 88 tas mewah dan tas desainer.
Jaksa juga menyinggung transfer lain yang dilakukan Sandra Dewey ke negara lain. Tokoh lainnya adalah Anggraeni.
Sandra mengaku benar ia mentransfer dana sebesar Rp 10 miliar kepada Anggraeni, komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) dan istri Suparta, direktur utama PT RBT.
PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili suami Sandra Dewey, Harvey Moyes, dalam kasus dugaan korupsi di industri timah.
Namun Sandra Dewey menegaskan transfer senilai Rp 10 miliar itu merupakan pinjaman pribadinya kepada Anggraeni.
Ia juga menegaskan, dana tersebut tidak ada kaitannya dengan dana perumahan sebesar Rp 15 miliar yang ditransfer Harvey Moeis.
Memperkuat argumentasi Sandra Dewey, kuasa hukum Sandra dalam kasus ini menambahkan, utang sebesar Rp10 miliar terjadi pada tahun 2019, sedangkan pengalihan Rp3,15 miliar yang dibahas dalam kasus ini terjadi pada tahun 2018.
“Utangnya (Rp 10 miliar ke Angraeni) dari tahun 2019. (Pada saat yang sama) uangnya (Rs 3,15 miliar) pada tahun 2018,” jelas pengacara Sandra Dewey sambil menambahkan.
Harvey dan Supartha dengan demikian dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 yang dibaca dengan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55(1) ke-1 UU Tindak Pidana dan pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010. tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (ant/lgn).