Sandra Dewi Bantah 88 Tas Mewah dari Suami: Semua Hasil Endorsement!

Jakarta, disinfecting2u.com – Jaksa Agung (Kejagung) melayangkan penilaian status tas mewah Sandra Dewey kepada hakim Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta. 

Hal ini menanggapi pernyataan Sandra dalam persidangan Kamis (10/10) yang membenarkan bahwa 88 tas mewah yang disita terkait kasus suaminya Harvey Moise merupakan hasil endorsement atau iklan, bukan pembelian pribadi. .

Saat ini sedang dalam proses persidangan. Setiap saksi berhak memberikan keterangannya masing-masing, dan penilaian akhir ada di tangan majelis hakim, kata Jaksa Agung Pencum Harley Siregar, Jumat (11/11). 10/2024) di Jakarta.

Terkait status barang sitaan, Harley menjelaskan, keputusan akhir ada di tangan jaksa, namun selanjutnya akan diputuskan oleh pengadilan. 

“Kalau barangnya disita, arahannya disita negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Harley menegaskan keputusan akhir akan ditentukan oleh keputusan pengadilan. 

Apabila barang-barang itu diakui sebagai barang sitaan, maka statusnya menjadi jelas dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sandra Dewey sendiri merupakan saksi kasus korupsi pengelolaan produk timah di PT Timah periode 2015-2022. 

Dalam dakwaan, suaminya, Harvey Moise, diduga melakukan pencucian uang untuk keperluan pribadi, termasuk mentransfer hasil korupsi melalui pembelian tas mewah ke rekening Sandra.

Namun Sandra berkata dengan tegas. “Suamiku tidak pernah membeli tas mewah karena aku mendapatkannya dari endorsement.”

Sandra mengaku sudah menggeluti bisnis endorsement sejak 2012, menggunakan namanya sebagai artis ternama untuk mempromosikan berbagai merek tas mewah. 

Selama lebih dari 10 tahun, ia berhasil mengumpulkan lebih dari 88 tas hasil kolaborasi promosi, meski ada pula yang terjual karena tidak terpakai. (Aduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top