Jakarta, disinfecting2u.com – Lima rekomendasi yang disampaikan Panitia Khusus Hak Penyidikan Haji (Pansus) DRC menunjukkan siapa yang diharapkan pemerintah ke depan untuk mengisi posisi Menteri Agama (Menag). Efisiensi dan efektivitas yang lebih besar dalam koordinasi, perencanaan dan pengelolaan kinerja haji. Ose Madril, pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM), berpendapat seharusnya rekomendasi Panitia Khusus Haji adalah untuk meningkatkan kinerja haji.
Rekomendasi pansus sebaiknya hanya untuk penyempurnaan tata tertib atau ketentuan penyelenggaraan dan pengelolaan haji, bukan untuk orang yang menduduki jabatan lain, kata Ose Madril dalam keterangannya kepada tim disinfecting2u.com di Jakarta, Selasa. . 10/2024).
Oleh karena itu, Otse menilai rekomendasi Pansus Isu Haji bermasalah.
Ose kemudian memaparkan tiga alasan Pansus RDK menyebut Kuesioner Haji bermasalah.
Pertama, permintaan terkait kedudukan Menteri Agama pada pemerintahan selanjutnya bukan kewenangan DPRK. Sesuai UUD 1945, pengangkatan menteri merupakan hak prerogratif presiden, ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, tidak seorang pun, termasuk Pansus, dapat dan tidak boleh mencampuri urusan Presiden dalam penunjukan Menteri Agama.
Rekomendasi pansus itu offside, nampaknya ada pihak yang berkeinginan memanfaatkan hasil pansus untuk mengincar ketua menteri agama berikutnya, kata Ose Madril.
Bukan apa-apa, politisi yang tergabung dalam komisi khusus haji mencoba ‘mengintimidasi’ presiden berikutnya soal posisi Menteri Agama RI, lanjutnya.
Keduanya mendesak semua pihak untuk melepaskan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Berikan keleluasaan kepada calon presiden Park Prabowo Subianto untuk menunjuk menteri agama tanpa campur tangan,” kata Ose.
Poin kedua mengapa permintaan Komisi Khusus Kuesioner Haji RDK bermasalah, kata Otse, karena perlu fokus pada masalah hukum, peraturan, dan administrasi agar ibadah haji menjadi praktik yang lebih baik di masa depan.
Misalnya, Pansus merekomendasikan revisi UU No.
“Tim DPR bertugas memantau pelaksanaan haji di lapangan, tim DPR harus sangat efisien,” lanjut Ose.
Alasan ketiga, kata Otse, adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tentang hak angket.
“Soal konstitusionalitas hak angket dalam UU MD3 yang telah memberikan batasan hak angket, maka hasil hak angket sebaiknya berupa rekomendasi dan evaluasi terhadap reformasi undang-undang. kedepannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, hasil Pansus Kuesioner Haji RDK hendaknya mendorong perubahan dan penyempurnaan UU Haji, reformasi UU (revisi UU Haji), serta pembenahan penyelenggaraan haji setempat.
“Pemerintah benar-benar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan Indonesia,” pungkas Ose.
Sebagai informasi, Panitia Khusus Angket Haji membacakan hasil kerjanya di hadapan Sidang Paripurna ke-8 Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin (30/9/2024) di Senayaan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, ada lima usulan yang dibacakan Nusron Vahid selaku ketua pansus. (menyisipkan)