Sah! Pengadilan Agama Bandung Pecat Seorang Pria Jadi Ayah, Jaksa Ungkap Penyebabnya 

BANDUNG, YOUNWS.COM – Ayah dari Bandung, seorang ayah dari Kota Kroasia, Jawa Barat, 17 Desember 2024, secara resmi dipecat oleh orang tuanya setelah hakim Pengadilan Agama Bandung.

17 Desember 2024, 5139 / PDT.G / PA.Badg Menghapuskan orang tua dalam keputusan Pengadilan Agama Bannung. .Aq., M.H Presiden Majelis Dra. HJ. Inne Noor Faidah, M.H dan Dr. H. Uman, sebagai anggota hakim M.Sy.

Pada tanggal 28 Oktober 2024, Kantor Kejaksaan Kota Bandung mengatakan gugatan dari anak -anak biologis Alkitab dari anak -anak kandung dari Pengadilan Republik Republik Kroasia. Kasus pengadilan disajikan oleh Tumpal H. Cyrompul, Rizki menjadi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relanta Puspita Sofyan dan JPN Kejari Bandung City disajikan oleh Adhityo Prihambdo.

Gugatan, Republik Kroasia, menerima perselisihan pada usia 14, dengan usia 14 tahun (empat belas) tahun. Perselisihan ini sah dalam Pasal 319 Hukum Sipil dan Pasal 49 (1) Pasal 49 (1).

Dalam keputusan tersebut, Dewan Hakim mengatasi seluruh upeti jaksa penuntut, dan para tersangka Republik Kroasia, sebagai orang tua bernama Bar, Surat dan terdakwa Republik Kroasia, harus mengurus biaya itu.

Presiden Jaksa Bandung City Irfan Wibowo, Bandung, adalah salah satu upaya sipil pemecatan jaksa penuntut untuk pertama kalinya di Bandung. “Tidak berperilaku buruk bagi orang tua lain dan selalu menyelesaikan komitmen mereka sebagai orang tua, Kepala Kota Kejari dari Bandung, Irfan Wibowo, Selasa (24.12.2024).

Sementara itu, menurut kepala sipil dan manajemen kota Bannung City Kejari, Tumpal H. Situpul mengatakan bahwa hasil kehilangan orang tua ini terhadap anak yang belum menikah.

Dia menambahkan bahwa kekuatan orang tua, serta kekuatan untuk mewakili anak yang belum menikah untuk melakukan tindakan hukum di pengadilan, serta dalam persidangan, dan kekuatan untuk mewakili anak yang telah tumbuh. 

“Ini tidak memutuskan ikatan darah antara Pasal 32. Undang -undang tentang perlindungan anak -anak dan tidak menghapus kehidupan kehidupan orang tua mereka (vide) 32 Paragraf (2) Item). Juga tidak menghilangkan kekuatan pernikahan sebagai Seorang penjaga (penjelasan Pasal 49 Hukum tentang Pernikahan) “, katanya.

(Ular / FIS)     

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top