Sah! Kapolsek Cinangka Dinyatakan Langgar Kode Etik Usai Tolak Dampingi Bos Rental Mobil dan Jadi Penembakan, Terancam Demosi sampai PTDH

Jakarta, disinfecting2u.com – Kapolda Banten Irjen Suudi Ario Seto resmi mengumumkan Kapolres Sinangka A.K. Ditembak pemilik rental mobil

Diketahui, pemilik mobil sewaan bernama Ilyas Abdurahman ditembak petugas TNA pada Rabu (1/1/2025) di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak B.

Pemilik rental mobil dan timnya kini memburu agen TNI yang diduga mencoba menguangkan mobil sewaannya.

Baru-baru ini, petugas TNA yang menembak pemilik rental mobil ditangkap.

Sementara itu, yang perlu dikhawatirkan adalah pemilik rental mobil dan komplotannya meminta bantuan polisi terdekat, Polsek Sinangka, sebelum mengejar pelaku.

Namun, setelah ia menunjukkan bukti kepemilikan mobil tersebut, Polsek Sinangka menolak mendampinginya karena dianggap kekurangan tim.

Terkait hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Suudi Ario Seto menegaskan kode etik telah dilanggar.

Dalam jumpa pers, Senin (6/1/2025), Suudi mengatakan, Hasil pemeriksaan propam Polda Banten mengungkap adanya pelanggaran tidak profesional terhadap anggota Derry Andreani.

Diketahui, Bripka Deri Andriani merupakan anggota Polsek Sinangka yang pertama kali menerima pengaduan dari pemilik rental mobil.

Namun karena ragu, ia meminta nasihat kepada Kapolsek Sinangka. Laporan tersebut berisi kesalahpahaman soal sewa mobil.

Pemilik rental mobil akhirnya menyerahkan bukti lengkap kepada polisi. 

Namun saat itu Polsek Sinangka belum mau memberikan bantuan karena dirasa belum cukup kuat.

Seharusnya anggota kita memberi bantuan, namun mereka tidak memberikan bantuan karena anggota merasa kekuatannya kecil sehingga tidak seimbang sehingga tidak memberikan bantuan.

Lebih lanjut dia mengatakan, kejadian tersebut telah diselidiki oleh Procom Polda Banten dan tiga anggota polisi yang terlibat dalam penembakan tersebut akan dihukum berat.

Suudi mengatakan anggota polisi Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto akan dikenakan sanksi kenaikan pangkat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH).

Sementara itu, Kapolsek Sinangka juga akan mendapat hukuman serupa.

“Kapolri sebagai pimpinan kepolisian tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, yang jelas kita akan melarang baik promosi maupun yang berat seperti PTDH,” kata Suudi. (iwh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top