Sadis! Bentrokan Dua Ormas di Tangerang Sampai Rusak dan Bakar Posko

Jakarta, disinfecting2u.com – Pada Selasa malam (11/5/2024), terjadi konflik antara dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Situ Perimbatan Monkol, Kota Tangerang Selatan, dan dua ormas yang terlibat bentrok tersebut adalah Pemuda Pancasila (PP) dan Badan Pengembangan Kapasitas Keluarga Besar (BPPKB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Adi Ari Siam Endrade membenarkan adanya keretakan di antara kedua ormas tersebut. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan untuk mengetahui alasannya.

 

Saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024), Adi Ari mengatakan, “Saya dapat memastikan kejadian itu terjadi, polisi masih menyelidikinya.”

Ade Ary menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat 80 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) tiba di lokasi BPPKB di Jalan Setu Perempatan Muncul Kota Tangerang pada pukul 19.20 WIB.

Komplotan PP langsung melakukan aksi vandalisme dan pembakaran gedung komando BPPKB.

Tiba-tiba mereka melakukan perusakan dan pembakaran posko dan saksi mata keluar karena jumlahnya banyak, jelas Adi Ari.

Kehancuran berlangsung lima menit. Pusat kendali yang mereka incar rusak karena ditempati oleh Ayam Merah. Kios-kios yang terletak di dekat lokasi juga terkena serangan. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri.

Ia menjelaskan: “Mereka menghancurkan tempat itu dalam waktu sekitar 5 menit lalu pergi. Sebagian konvoi dibakar, toko dirusak dan telepon genggam pemilik toko disita.”

Adi Ari mengatakan, penyebab bentrokan ini masih berlangsung.

Adi Ari meminta semua pihak bahu-membahu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Menurut Adi Ari, jika ada suatu permasalahan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dengan cara yang melanggar hukum.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum.

Ia menyimpulkan dengan menambahkan: “Mari kita bekerja sama untuk menjaga keamanan dan situasi sosial agar tetap aman dan damai, kita akan menangani semua pihak yang terlibat dan mengambil tindakan sesuai dengan kendali hukum yang berlaku.” (RPI/AES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top