LEMBARAN RUU Kementerian Disetujui DPR RI Jadi Undang-Undang, Mahfud MD Pesan Begini

Sleman, disinfecting2u.com – Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perubahan Undang-Undang (UU) No. 39 tentang kementerian negara.

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI pun turut merespons. Ia mengatakan, UU Menteri ini dibuat untuk memudahkan Presiden dalam merumuskan kementerian.

Oleh karena itu, komposisi jumlah kementerian didasarkan pada kebutuhan Presiden dan tidak terbatas pada 34 kementerian sebagaimana ketentuan undang-undang yang belum diubah.

“(UU kementerian disahkan) bagus, butuh waktu lama. Presiden bisa mengangkat menteri sesuai kebutuhan, bukan undang-undang menteri yang membatasi agar tidak berlebihan,” ujarnya saat ditemui seusai XII. Kongres Pancasila di Balai Senat UGM, Kamis (26 September 2024). 

Namun, ia menekankan bahwa hal terpenting dalam perubahan ini adalah perubahan tersebut demokratis, adil, dan terbuka.

Seperti diketahui, ada enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Dalam Negeri.

Pertama, penyisipan Pasal 6A tentang pembentukan kementerian tersendiri yang urusan pemerintahannya berada di bawah, apabila berkaitan dengan bidang urusan pemerintahan.

Kedua, pencantuman Pasal 9A tentang perumusan, penyertaan, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat diubah oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, penghapusan pasal penjelasan Pasal 10 karena Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 79/PUU-IX/2011.

Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai jumlah kementerian, ditentukan sesuai kebutuhan Presiden.

Kelima, mengubah judul BAB VI menjadi “Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Negara Non Pemerintah, Lembaga Non Struktural, dan Lembaga Negara Lainnya”.

Keenam, ketentuan tambahan mengenai tugas pengawasan dan pengujian undang-undang pada Pasal II (scp/buz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top