Rugikan Negara Rp 663 Juta, Kades Tanjung Raya Lahat Pakai Uang Dana Desa untuk Mabuk-mabukan

Palembang, disinfecting2u.com – Wali Kota Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, periode 2019-2025, Marwansyah, menghadapi gugatan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan drainase yang tidak memenuhi syarat RAB dan penyediaan air bersih barang dan jasa merugikan negara sebesar Rs663 juta.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Kristanto Sahat, jaksa penuntut umum mendakwa Marwansyah melakukan pembangunan kota, korupsi anggaran dana kota untuk pembangunan drainase yang tidak sesuai RAB, hingga pembelian meja prasmanan. dan bertanggung jawab, telah melakukan tindakan yang memperkaya diri sendiri dan merugikan kas negara sebesar Rp663 juta, dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati. 

“Dalam kasus ini terdakwa menyalahgunakan jabatannya dan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, berjudi, minum-minuman keras, dan karouke tanpa melibatkan unsur pejabat kota seperti sekretaris, bendahara, dan pejabat lainnya,” ujarnya kepada JPU yang mengajukan dakwaan kepada Jaksa. Jaksa Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/10/2024).

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat mendakwa terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasar 18 Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang. undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di juncto pasal 55 ayat 1 ayat satu KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu 23 Oktober 2024 dengan agenda menghadirkan saksi.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat akan menghadirkan 15 orang saksi, termasuk pejabat Pemkot, dan akan menghadirkan sebanyak 40 orang saksi. (perempuan/perempuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top