Yogyakarta, disinfecting2u.com – Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan saran perbaikan kepada calon walikota dan wakil walikota (paslon) Yogyakarta atas ribuan perlengkapan kampanye (APK) yang melanggar aturan.
“Saran perbaikan telah disampaikan kepada seluruh pasangan calon pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 pukul 20.00 WIB.” Nomor 65 Tahun dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201. Badan Regulasi Bawaslu Kota Yogyakarta, Kamis (14 November 2024).
Berdasarkan sidak Bawaslu Kota Yogyakarta, terdapat saran perbaikan terhadap 4.823 APK yang melanggar syarat pemasangan. APK yang melanggar tersebar di 14 Kemantren di Kota Yogyakarta. Detailnya, Danurejan punya 331 APK, Gedongtengen punya 108 APK,
Kemudian Gondokusuman 487 APK, Gondomanan 376 APK, Jetis 315 APK, Kotagede 361 APK, Kraton 204 APK, Mantrijeron 257 APK, Mergangsan 605 APK, Umbulharman 655 APK, Pa4291 APK, Pa4291 APK, 134 APK di Wirobrajan dan Anggrek Ngampi 335 APK
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andy Kartala menegaskan, “Kami menyarankan calon dan tim kampanye segera memperbaiki dan menyesuaikan fasilitas APK yang tidak sesuai aturan.”
Bawaslu Kota Yogyakarta memberi waktu waktu tiga hari kepada pasangan tersebut untuk segera memperbaiki pemasangan APK dan memindahkannya ke lokasi yang tidak melanggar aturan.
Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada perbaikan, Bawaslu Kota Yogyakarta akan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran dan segera melakukan pendalaman. Selanjutnya, jika sudah ada rekomendasi ke KPU Kota Yogyakarta, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau seluruh calon memperhatikan aturan yang berlaku saat melakukan kampanye pemilu agar tercipta suasana kondusif dan demokratis pada tahapan Pilkada 2024 (scp/buz).