NEWS LEMBARAN Revaluasi Barang Milik Negara: Memperkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara

disinfecting2u.com – Berapa nilai aset tetap kita? Pertanyaan sederhana yang sulit dijawab 10 tahun lalu. Jika saat ini kita bisa dengan yakin mengatakan bahwa nilai aset tetap pemerintah pusat sebesar Rp 7,272 triliun, hal tersebut merupakan hasil proses reassessment dalam rangka reformasi pengelolaan BMN di Indonesia.

Penilaian Aset (BMN) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan aset negara. Dalam konteks pengelolaan keuangan dan aset negara, penilaian kembali tidak hanya sekedar pemutakhiran data aset, tetapi juga merupakan langkah penting yang berdampak langsung pada efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN. Melalui penilaian ini, pemerintah dapat lebih memahami kapasitas keuangan negara dan menggunakan aset tersebut secara lebih produktif.

Banyak BMN tahun lalu yang kini mengalami perubahan harga cukup signifikan, terutama BMN terkait tanah, bangunan, dan infrastruktur. Harga yang awalnya tercatat di buku seringkali lebih lambat dibandingkan harga pasar saat ini karena nilai suatu aset tidak lagi mencerminkan kenyataan. Lahan di pinggiran kota, misalnya, yang dulunya bisa dibeli dengan harga lebih murah, kini nilainya meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi. Tanpa pengkajian ulang, data yang dimiliki pemerintah akan menjadi tidak akurat, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi optimalisasi kebijakan pengelolaan aset, anggaran, dan pemanfaatan BMN.

Tujuan utama penilaian BMN adalah untuk memperbarui nilai aset negara agar sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Hal ini memberikan pemerintah data yang lebih akurat mengenai aset yang ada di negara tersebut. Selain itu, revaluasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara, sehingga nilai sebenarnya tercermin dalam laporan keuangan pemerintah. 

Pelaksanaan revaluasi BMN berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Untuk melaksanakannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perepress) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Kekayaan Negara/Wilayah. Untuk melaksanakan Perintah Presiden tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Kekayaan Negara. 

Penilaian ini juga membantu pemerintah mengembangkan rencana pengelolaan aset yang lebih strategis. Dengan mengetahui nilai pasar sebenarnya, pemerintah dapat mengambil keputusan yang lebih baik mengenai aset mana yang sebaiknya dipertahankan, digunakan secara lebih produktif, atau bahkan dikurangi jika sudah tidak relevan lagi. Proses penilaian kembali BMN berlangsung melalui tahapan yang terstruktur. Pertama, inventarisasi aset dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga pengelola BMN (konsumen). Aset yang akan dievaluasi kembali ditetapkan mulai dari tanah, bangunan dan bangunan, jalan, sistem dan jaringan irigasi (seperti jalan, jembatan dan bangunan air). Setiap aset dicatat dan diklasifikasikan untuk memastikan tidak ada yang terlewat. 

Setelah itu, proses evaluasi dilakukan oleh penilai pemerintah. Penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan sifat aset dan sesuai dengan standar penilaian dan akuntansi yang relevan dengan revaluasi. Proses evaluasinya menggunakan data inventarisasi sebagai data pertama, yang kemudian dikonfirmasi secara langsung dan tidak langsung melalui survei lapangan. Survei lapangan ini juga bertujuan untuk melengkapi data-data lain, khususnya data pasar, yang diperlukan untuk menentukan nilai ekuitas setiap BMN yang dinilai kembali.

Setelah penilaian selesai, laporan penilaian kinerja disusun dan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai yang telah dimutakhirkan ini kemudian dimasukkan ke dalam sistem informasi pengelolaan kekayaan negara dan digunakan untuk penyusunan laporan keuangan setelah melalui proses koreksi awal berdasarkan rekomendasi BPK.

Hasil penilaian BMN menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada total nilai kekayaan negara. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan harga properti yang meningkat, banyak aset yang meningkat, terutama tanah dan bangunan. Revaluasi yang dilakukan terhadap 945.460 BMN pada tahun 2017-2018 menghasilkan peningkatan persediaan sebesar Rp1.538,19 triliun menjadi Rp4.190,31 triliun atau 272,42% dari nilai buku. Hasil tersebut menunjukkan banyak properti milik negara yang sebelumnya tercatat memiliki harga jauh di bawah harga pasar. Dengan adanya penilaian ulang, laporan keuangan pemerintah menjadi lebih akurat dan mencerminkan aset riil negara.

Revaskularisasi BMN merupakan proses yang kompleks dan sulit. Selain mencakup jutaan entitas aset dengan beragam jenis aset dan lokasi di wilayah tertinggal, margin dan fasilitas menimbulkan tantangan dalam proses penilaian aset. Tim peninjau dan pemangku kepentingan lainnya berupaya mengatasi tantangan ini. Meski menghadapi tantangan, penyelarasan BMN berhasil diselesaikan untuk memastikan seluruh aset negara dikelola dengan baik. Penilaian BMN tidak hanya sekedar tugas teknis, namun juga menjadi titik tolak penting untuk memastikan seluruh aset yang ada di pelosok manapun, seberapa pun jauhnya dari negara, selalu tersimpan dalam pencatatan barang milik negara secara akurat.

Terakhir, penilaian BMN merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara. Dengan data yang lebih akurat dan aset yang dikelola dengan baik, pemerintah dapat memastikan BMN memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat (CHM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top