Resmi! Presiden Prabowo Batasi Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA, disinfecting2u.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya. (31/12) Pengumuman tersebut disampaikan pada malam hari usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan: “Saya tegaskan kembali bahwa kenaikan ini hanya untuk konsumsi barang mewah dan untuk masyarakat kelas atas. Konsumsi barang mewah sudah dikenakan PPN. Prabowo menegaskan, “Misalnya jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah.” Pada saat yang sama, ia menegaskan, barang dan jasa yang bukan barang mewah tetap dikenakan tarif Pajak yang lama , sedangkan barang dan jasa yang tergolong barang mewah tidak mengalami perubahan. “Tarif tetap yang berlaku saat ini akan berlaku mulai tahun 2022,” imbuhnya. Kebijakan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. ) UU) disambut aktif oleh banyak pihak, terutama masyarakat umum, yang khawatir dengan dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai terhadap kebutuhan sehari-hari dan layanan kelas atas seperti jet pribadi (Menkeu). Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dinaikkan menjadi 12% akan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan. Sri Mulyani mengatakan, APBN dijadikan sebagai alat untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai paket stimulus ekonomi, “Agar perekonomian kita tetap berjalan, padahal kita tahu banyak paket stimulus ekonomi kesejahteraan yang diadakan di Jakarta Pusat pada hari Senin. (16/12) Berbicara pada konferensi pers, Sri Mulyani mengatakan: “Kami masih mewaspadai apa yang terjadi secara global dan nasional. Prinsip berkeadilan artinya mereka yang mampu membayar pajak sesuai dengan undang-undang (UU), sedangkan mereka yang tidak mampu akan terlindungi, dan bantuan yang diberikan kepada kota-kota kecil tercermin dalam kebijakan nol pajak pertambahan nilai. untuk berbagai barang dan jasa pokok (agr /raa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top