Resmi Dihapus! Tapi Tidak Semua Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Nasib Mereka dengan Kriteria Ini di Ujung Tanduk

JAKARTA, TVOnews.com – Pemerintah akan secara resmi menghapus semua pekerja kehormatan di semua otoritas. Ini berlaku pada tahun 2025.

Meskipun statusnya, staf kehormatan menjamin bahwa pemerintah tidak perlu ditolak oleh alias.

Pemerintah memastikan bahwa kesempatan untuk menghormati memiliki kesempatan untuk ditunjuk oleh seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan kontrak kerja atau PPPK.

Namun, pemerintah tidak menjamin bahwa semua penghargaan akan memenuhi syarat secara otomatis.

Dalam seleksi, yang diumumkan dari 24 Desember 2024, alias tidak memenuhi persyaratan.

Kabar baiknya, pemerintah oleh Kementerian Reformasi Administrasi dan Reformasi Birokrator (Pan RB) menawarkan peluang terakhir untuk Ehren -apppk.

Kemungkinannya adalah karena pilihan PPPK 2024 Fase 2, implementasi yang pada akhir 2024.

Namun, pemerintah hanya menawarkan kesempatan untuk menghormati tiga kategori untuk berpartisipasi dalam pemilihan PPPK 2024.

Bagi mereka yang tidak memiliki kriteria ini, Anda dapat terus mendaftar, tetapi tidak ada jaminan keberhasilan dalam pemilihan seleksi.

Apa kriteria yang diatur?

Dalam dekrit Pan RB No. 634 tahun 2024 dan publikasi bkn nomor 012/rilis/bkn/xii/2023 untuk penunjukan pppk fase 2 adalah tiga kategori:

1. Staf Kehormatan yang terdaftar dalam database BKN, tetapi tidak terpenuhi untuk pemilihan pemilihan administrasi PPPK -SFAS 1 agar tidak bertemu Shart.

2. Personil kehormatan yang memasuki basis data BKN, yang dinyatakan oleh TMS dalam pemilihan administrasi CPNS

3 .. Staf Kehormatan terdaftar di basis data BKN, yang tidak mencatat periode PPPK.

Pemerintah menekankan bahwa tidak ada penunjukan personel kehormatan untuk PPPK otomatis.

Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan rencana waktu -PPPK sebagian bagi mereka yang tidak ada nanti, yang dapat mereka ikuti jika mereka mau. (VSF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top