Rencana Kemendag Perpanjang Masa Kerja Satgas Barang Impor Ilegal Karena Hal Ini

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memperpanjang jam kerja unit khusus atau gugus tugas impor ilegal. 

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, gugus tugas ini akan dihentikan pada Desember setelah dibentuk pada Juli di bawah mantan Menteri Zulkifli Hasan.

Budi menjelaskan, alasan proyek tersebut rampung pada Desember karena saat itu Menteri Perdagangan berniat menyelesaikannya pada akhir tahun untuk menuntaskan pemberantasan produk ilegal. 

Harapannya setelah ini tidak ada yang ilegal sampai Desember. Ya nanti kita cek, ujarnya di Jakarta Timur, Minggu (11/10/2024). 

Namun kata dia, jika permasalahan terkait produk ilegal di Tanah Air tidak terselesaikan, maka gugus tugas tersebut kemungkinan akan diperpanjang pada tahun depan. 

“Nah nanti dikaji ulang, kalau bisa diperpanjang lagi bagus, di Satgas ada harapan tidak ada lagi (impor ilegal). Ya, tapi kami akan mempertimbangkannya. nanti,” katanya. 

Sekadar informasi, Zulkifli Hasan mengumumkan Kementerian Perdagangan telah membentuk unit khusus untuk melacak barang ilegal dari luar negeri. 

Pembentukan gugus tugas ini dilakukan untuk memantau produk-produk asing ilegal yang tentunya berdampak buruk terhadap produk dalam negeri. 

“Tujuan dari kelompok khusus ini untuk mengambil langkah-langkah penting dengan pengawasan dalam mengatasi permasalahan impor, menciptakan kondisi yang baik, memantau sebagian produk yang digunakan dalam tata niaga,” kata Zulhas, Jumat (19/7/2024).

Kelompok khusus ini juga akan melakukan pemeriksaan, izin usaha, atau persyaratan terhadap produk tertentu yang terkait dengan sistem perdagangan luar negeri, seperti standar, SNI, dan pajak.

“Kami juga memberikan klarifikasi kepada para pengusaha terkait dugaan pelanggaran tersebut, faktanya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terdapat gugus tugas penanganan barang luar negeri ilegal yang mencakup 11 departemen dan organisasi, seperti Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Kabupaten dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas transaksi tersebut. (uhh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top