Rekonstruksi Kasus Nia Gadis Penjual Gorengan, Tersangka Jerat Leher Korban dengan Rafia

Padang Pariaman, disinfecting2u.com – Cuplikan adegan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari memperlihatkan aksi tersangka yang melumpuhkan korban. Tersangka pertama JUGA mengikat pergelangan tangan dan leher Nia dengan tali rafia.

Tercatat, tempat penahanan terjadi di lokasi kejadian pelanggaran kedua. Lokasinya tak jauh dari rumah korban, namun lingkungan cukup sepi karena dikelilingi semak dan tanaman asli.

Kapolsek Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol mengatakan, korban kedapatan sedang berjalan di tengah hujan lebat untuk berjualan gorengan. Dalam adegan rekonstruksi, ISIS mencekik korban dari belakang.

“ISIS kemudian menyeret korban ke semak-semak dan melumpuhkannya dengan tali rafia. ISIS menyiapkan tali untuk mengikat pergelangan tangan korban,” jelasnya.

Selain mengikat pergelangan tangan korban, ISIS juga mengikat leher korban dengan tali sejenis. Adegan tersebut memperlihatkan ISIS melilitkan tali rafia di leher korban dan mencekiknya.

Menurut penyidik, adegan pencekikan di leher korban berlangsung sekitar 15 menit hingga korban pingsan. Setelah memastikan korban sudah tidak bergerak lagi, ISIS menyeretnya menuruni lereng kecil menuju hutan.

Ahmad Faisol mengatakan, saat rekonstruksi, jumlah adegan berubah dibandingkan keterangan awal tersangka. Beberapa adegan ini menguraikan sikap tersangka terhadap korban.

“Jumlah adegan berubah dari 66 menjadi 79 adegan rekonstruksi. Sebab, ada sejumlah pengobatan yang patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan secara detail, ujarnya.

Dia mengatakan, selama rekonstruksi, polisi bekerja sama dengan kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut. Faisol mengatakan, pihaknya belum mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif sebenarnya tersangka.

“Kami masih menyelidiki tanda-tanda pembunuhan berencana. “Kami masih mengumpulkan fakta-fakta baru di TKP, serta sepakat dengan pihak kejaksaan untuk melihat secara detail dan apakah sesuai dengan keterangan tersangka,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan berkas perkara, dalam kasus pembunuhan Nia Kurnua Sari, tersangka I. S. KUHP, pasal. 338, Seni. 351 (3) dan KUHP. Dia didakwa dengan Pasal 285, dia diancam hukuman. 15 tahun penjara. (asa/tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top