Regulasi Tembakau Dianggap Selalu Buat Kekhawatiran Industri, Ini Buktinya

Jakarta, disinfecting2u.com – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tembakau dan Produk Rokok Elektronik (RPMK tembakau) terus menuai kontroversi.

Sebab aturan ini dinilai terburu-buru tanpa adanya pembahasan dengan berbagai pihak dan masuk ke bidang ekonomi yang bukan kewenangan Kementerian Kesehatan.

Federasi Serikat Pekerja Tembakau, Rokok, dan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) yang sebelumnya melakukan aksi penyampaian aspirasi nasional di hadapan Kementerian Kesehatan, mengaku sudah mendapat undangan dari Kementerian. Kesehatan membahas RPMK tembakau usai aksi.

Namun tiba-tiba dibatalkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Sesuai kesepakatan, kami akan ikut serta dalam penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Sedianya dilaksanakan pada tanggal 16, namun ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan dalam sebuah pernyataan. Pernyataan Jumat (18/10/2024) “Selain kemasan sederhana, edukasi dan permainan anak juga harus direvisi. Undang-undang radius 200 meter juga harus direvisi,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi yang mengaku belum mendapat undangan dari Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, Kementerian Kesehatan mempunyai kewajiban untuk mengundang pihak industri mengenai peraturan yang berdampak pada industri. “Kami tidak diundang (Kementerian Kesehatan). Ada informasi rapat yang dimaksud ditunda. Namun, karena aturan ini berlaku untuk industri, sebaiknya pihak industri diundang,” keluh Benny. Bini menegaskan, pihak industri harus diundang untuk membahas RPMK tembakau.

Apalagi banyak artikel yang berkaitan erat dengan keberlanjutan industri dan masa depan perekonomian Indonesia. Sebagai informasi, ribuan massa FSP RTMM SPSI menyampaikan keinginannya di hadapan Kementerian Kesehatan dan menuntut pemerintah berhenti membahas RPMK tembakau dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.

Para pengunjuk rasa dari Pasuruan, Bekasi, Gresik, Magelang, Blura, Serang, Bogor dan daerah lain di Indonesia menuntut pemerintah mendengarkan pandangan lama mereka.

Keluhan ini diajukan karena tidak mendapat tanggapan yang diharapkan setelah berbagai upaya dilakukan. Seperti yang Anda ketahui, PP no. Pada tahun 28 tahun 2024 sebagai titik tolak Undang-Undang Kesehatan juga mengatur tentang produk tembakau. Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah pasal larangan penjualan hasil tembakau dalam radius 200 meter dari ruang kelas dan taman bermain anak.

Kurangnya kejelasan dan penafsiran, serta tindakan tambahan, menimbulkan risiko penerapan peraturan ini secara sewenang-wenang.

Hal ini tercermin dalam RMPK Tembakau yang mengatur produk tembakau secara mendalam dan ketat, yang mungkin menjadi kendala bagi industri tembakau.

Pasal mengenai kemasan bening sangat mengkhawatirkan karena berpeluang meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Padahal, peraturan kesehatan tidak secara jelas menyebutkan pengaturan kemasan.

Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan industri terhadap pengaturan pintu tertutup yang dilakukan Kementerian Kesehatan (MHC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top