Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kijagang) menyatakan keterkejutannya terkait langkah hukum praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Limbong dalam kasus penyalahgunaan izin impor China.
Menurut Harley Seriger, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, hak mengajukan di muka sidang merupakan hak tersangka yang dijamin undang-undang.
“Kalau itu yang ingin dilakukan, silakan saja,” kata Harley kepada wartawan, Selasa (11/5/2024).
Harley menegaskan, Tim Reserse Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung siap menangani kasus tersebut.
Ia juga mengatakan, segala tuntutan kejanggalan penyidikan kasus yang diajukan pengacara Tom Limbong akan dijawab langsung dalam proses praperadilan.
“Kita lihat saja. Katanya sedang melakukan uji coba, jadi kita tunggu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Limbong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Tom Limbong mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung.
“Kami nyatakan penyidikan Jaksa Agung sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Erie. “Juga tidak ada audit yang membuktikan adanya kerugian negara yang nyata atas tindakan klien kami,” imbuhnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Limbong dan mantan Direktur Perusahaan Indonesia (PPI) CS sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Limbong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan untuk menerbitkan izin impor gula dengan alasan memenuhi kebutuhan stok dan menstabilkan harga gula nasional, padahal Indonesia saat ini mengimpor gula tersebut.
Selain itu, ia juga diduga menerbitkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan. Kejaksaan Agung memperkirakan penyalahgunaan impor gula akan merugikan negara hingga $400 miliar. (iklan)