RDP Komisi III DPRD Probolinggo Bahas Dokumen RSUD Ar Rozy dengan Sejumlah Catatan

Probolinggo, disinfecting2u.com – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (HPP) tentang dokumen perencanaan pembangunan RSUD Ar Rozy di Probolinggo. Tentang dokumen yang disebut-sebut ditempel berdasarkan hasil laporan LSM Lira Kota Probolingo.

Dokumen ini merupakan rencana induk yang mencakup lebih dari 700 halaman rencana pengembangan rinci. Kini menjadi isu karena banyak halaman yang memuat pembangunan RSUD Tanjung Selor di Kalimantan Utara. LSM Lira pun meminta klarifikasi atas isi sidang dengar pendapat (KPP) Tanjung Selor.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Proboling Harry Poneman menjelaskan, KPP dengan isu serupa telah digelar pada tahun 2021, Senin (25-11).

“Bahwa saat itu hasil rekomendasi Komisi III seharusnya sudah disampaikan ke kekuasaan eksekutif. Kita belum tahu kalau sampai ke kekuasaan eksekutif. Ada salah ketik, itu saat mengabdi di PUPR, kita bisa. tidak sampai sekarang. Dokumen ini memberi,” katanya. 

Hal serupa diungkapkan Robert Rianto, anggota Komisi III. Menurut dia, Komisi III saat itu sudah memberikan rekomendasi. 

“RDPnya sudah kita siapkan. Kita tinggal membuat rekomendasi. Rekomendasi Komisi III pada dasarnya sudah disampaikan,” ujarnya. 

Saturini Sekti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perencanaan Khusus, dan Permukiman (PUPR) Kota Probolingo mengatakan, proyek mereka difasilitasi penuh oleh Barang dan Jasa (Barjas) dan Pokja. 

“Ada dokumennya termasuk rencana yang dimenangkan PT Pandu Prasad. Ada juga mahkamah konstitusi yang sedang memprosesnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Proboling, Andong Tjahuno, membenarkan ucapan Tanjung Selor ada di beberapa halaman. 

Jadi ada penilaian dan keputusan seiring berjalannya waktu, ujarnya.

Selain itu, tambah Andung, saat itu Barjas dan PUPR juga sedang melakukan peninjauan.

Saat itu ada dukungan dari LKPP yang berpendapat bahwa kata Tanjung Selor saja tidak cukup karena hanya mencakup beberapa halaman, dan citra RS R Rosi mendominasi. Tidak ada alasan kuat untuk mencabutnya, jelasnya.

Saat dialog semakin memanas, H. Toha yang juga anggota Komisi III menanyakan apakah ada perbaikan setelah menerima surat pernyataan atau berita acara tersebut. 

“Mungkin ada pernyataan untuk tidak membatalkan proyek tersebut,” ujarnya. 

Renee menjawab bahwa proses pengembangan sedang berlangsung saat itu.

“Ada laporan resmi. Ada proyek yang sedang berjalan dengan anggaran lebih dari 1 miliar. Tidak ada perbaikan,” ujarnya. 

Di sisi lain, Wali Kota Lira Kota Proboling Luis Hariona mengatakan, pemerintah kota menganggap enteng proyek pembangunan RS R. Rose, kenapa dia tulis saja? Tambahan 9 kali. Sehingga ditemukan oleh BPK. Tahun ini masih ada lima paket dengan anggaran lima miliar.

“Di mana rumah sakit tanpa kamar mayat?”

“Padahal RSUD, Puskesmas, dan Puskesmas sudah kita tutup untuk mendapatkan bantuan. Bu, lho, di ratusan halaman dokumen itu ada font yang berbeda-beda. Lalu ada masa protes dan protes, tapi tetap saja yang perintahnya untuk melaksanakan proyek itu.” tegasnya

Berdasarkan laporan temuan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Lira Kota Probolingo sepakat untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, sebuah lembaga negara yang memerangi korupsi di Indonesia. (MSN/sasaran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top