Bantul, disinfecting2u.com – Razia peredaran minuman beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk Kabupaten Bantul, semakin gencar dilakukan.
Dalam penindakan yang terjadi pada Jumat malam (01/11/2024), polisi menyita 129 botol miras berbagai merek. Termasuk 32 botol minuman keras campur, 28 botol anggur merah emas, 42 botol anggur Kolesom, 23 botol Singaraja, 3 botol Atlas dan 1 botol Api Baru.
“Ratusan botol merek ini kami sita dari penjual di Kecamatan Bambanglipuro dan Kasihan,” kata Kabid Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, Sabtu (02/11/2024).
Pengumuman peredaran miras di kawasan Bambanglipuro, kata Jeffry, didasarkan pada informasi keluhan masyarakat bahwa transaksi miras campur kerap terjadi di rumah warga berinisial I. Sementara itu, di Gerai 23. Di Kecamatan Kasihan, Polres Bantul mendapat telepon dari masyarakat bahwa ada yang menjual minuman beralkohol dengan menggunakan mobil.
Berdasarkan dua laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dan menyita barang bukti melalui surat tanda terima (STP).
“Sekarang sudah ratusan botol miras dan mobil yang disita di Mapolres Bantul,” kata Jeffry.
Sementara itu, Wakil Direktur Polres Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, pemberantasan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul mengikuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Polres Bantul mendukung penuh program ini dan menekankan pentingnya partisipasi semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi peredaran minuman beralkohol ilegal,” kata Ika di beberapa tempat untuk memberantas peredaran produk ilegal tersebut Bumi Projotamansari. (scp/lachan)