Yogyakarta, disinfecting2u.com – Polisi menggerebek beberapa toko minuman keras di kawasan Mergangsan Yogyakarta.
Setidaknya ada tiga gerai yang digerebek. Dalam kegiatan tersebut, polisi menyita ratusan botol miras dan menutup gerai penjualan tanpa izin penjualan.
Kabid Humas Polda DIY AKP Sujarwo mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 (InGub) tentang penertiban dan optimalisasi penertiban minuman beralkohol.
Dengan mengikuti perintah Kapolda DIY, seiring dengan beredarnya minuman beralkohol secara massal di Yogyakarta yang diduga menimbulkan berbagai tindak pidana seperti kejahatan jalanan, perkelahian, pemerasan dan tindak pidana lainnya.
Jarwo mengatakan, kegiatan ini juga bekerjasama dengan Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai penegak peraturan daerah.
“Penggerebekan hari ini menyasar tiga gerai di Jalan Prawirotaman dan Jalan Parangtritis. Di sana disita 407 merek miras berbeda dan satu gerai kami tutup total dengan garis polisi,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Selain itu, gerai minuman keras tersebut menjadi sasaran karena tidak dilengkapi izin penjualan dari otoritas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Minuman Beralkohol Langsung (SKPL) dan Surat Keterangan Pengecer (RCC).
Oleh karena itu, aparat penegak hukum terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk segera mengurus perizinan.
Ia yakin jika penggerebekan terus dilakukan secara masif dan konsisten maka angka kriminalitas di Kota Yogyakarta akan menurun. Apalagi saat ini kita sedang memasuki pemilihan kepala daerah di Yogyakarta yang diharapkan dapat terjalin keamanan dan ketertiban.
Secara terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pimpinan daerah se-DIY punya waktu seminggu untuk menangani penjual miras online dan lain-lain. mereka harus segera mengeluarkan peraturan.
“Kalau kelanjutan penjualannya tergantung bupati dan wali kota. Saya baru bisa evaluasi langsung dari tapaknya minggu depan, seminggu setelah ada perintah,” kata Sultan.
Dalam pengawasan ini, lanjut Sultan, pemerintah tentu akan melibatkan Forkompim, pemangku kepentingan daerah, dan masyarakat. (scp/es)