Pemalang, disinfecting2u.com – Penderita Gangguan Jiwa (ODGJ) di Panti Sosial Samekto Karti, Pemalang, Jawa Tengah, melakukan pemungutan suara pada Pilkada 2024 yang digelar CPUD Pemalang, Kamis sore (14/11/2024).
Interaksi digelar di Panti Sosial Samekto Karti, Desa Umungede, Kecamatan Ampelgading, Wilayah Pemalang.
Ratusan ODGJ terlibat dalam hubungan antarmanusia secara sistematis, meski terdapat kebingungan. Mereka diberikan pemahaman mengenai proses pemungutan suara, mulai dari pendaftaran hingga pemungutan suara.
Usai kesepakatan, ODGJ mendaftar ke Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan langsung melakukan simulasi. KPUD Pemalang juga menyiapkan bilik dan tempat pemungutan suara pada 27 November.
“Kami sedang melakukan kerjasama dengan KPU Kabupaten Pemalang khususnya TPS yang merupakan pusat rehabilitasi Panti Sosial Samekto Karti. Pesertanya ada 150 orang, namun peserta bisa menghubungi kelas 3 yang artinya kelas tiga,” kata KPUD Pemalang. perwakilan Agung Budi.
Agung Budi mengatakan, upacara ini sengaja dilakukan sebelum pencoblosan agar ODGJ mengingat proses pemungutan suara dengan baik sesuai undang-undang.
Total daftar pemilih tetap ODGJ di Pemalang mencapai 168 orang dan seluruhnya berada di Gedung Keamanan Umum, ujarnya.
Agung Budi juga mengatakan, ODGJ memperbolehkan mereka mengikuti Pemilu 2024 sesuai keputusan MA (Mahkamah Konstitusi). Lebih spesifiknya, putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXIII/2015.
Agung Budi menjelaskan, jika pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen, ODGJ berhak memilih di TPS. Lalu, tanpa surat suara ODGJ, mereka tidak bisa memilih.
“Syarat umum dalam rangka peraturan, Pasal 57 UU 10 Tahun 2016, yaitu bagi orang berusia 17 tahun yang sudah menikah, kemudian muncul Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXIII/2015 penyandang cacat mental. hak pilihnya,” jelasnya.
Terakhir, Agung Budi menyampaikan, staf KPPS akan membantu ODGJ jika diperlukan.
Ditambahkannya, “Ada norma bantuannya dan dari HC, jika diperlukan bantuan, kami siap.” (mdh/bus)