Jakarta, disinfecting2u.com – Pantai Indah Kapuk Dua belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Hal ini bermula dari kritik aktivis sekaligus mantan Direktur Kementerian BUMN Said Didu Said Didu yang dikritik terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk Dua atau PIK 2.
Kritikan Said Didu dinilai merupakan indikasi penyebaran berita bohong (hoaks) dan penyiaran informasi kebencian.
Baru-baru ini, Said Didu melapor ke polisi menyusul kritiknya dan pada Selasa (19/11/2024), Said Didu dijadwalkan dipanggil Polres Tangerang untuk dimintai keterangan.
Singkat cerita, menurut pemberitaan, ia diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) dan menyebarkan informasi kebencian.
Tak lain, kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk Dua.
Dari dokumen yang dikumpulkan pengacara Said Didu, laporan ke polisi dilakukan oleh Mascota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kabupaten Tangerang, yang juga Kepala Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam laporan tersebut disebutkan Said Didu melanggar pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE, serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang ujaran kotor dan bahasa kotor.
Lantas, apa itu Pantai Indah Kapuk Dua?
Pantai Indah Kapuk Dua merupakan perusahaan dengan nama asli PT Pantai Indah Kapuk Dua (TBK), terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan Hak (PANI).
Sebelum memiliki nama tersebut, PANI mempunyai nama PT Pratama Abadi Nusa Industri (PANI). Nama sebelumnya menjadi dasar singkatan pendaftaran bursa efek di Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Mulai tahun 2021-2022, PANI telah memperluas investasi pada aset, khususnya aset dan real estate, yang sebelumnya dalam jumlah terbatas.
Program Pelatihan PANI
Selain menyinggung kritik Said Didu, PANI juga mengejutkan pasar karena uangnya meningkat pada tahun lalu.
Menurut platform perdagangan saham Stockbit, saham PANI diperkirakan akan bergerak negatif sebelum pertengahan tahun 2022.
Namun setelah itu, saham PANI mulai mengalami kenaikan bertahap.
Hingga tahun lalu, kenaikan saham PANI sangat tinggi.
Kenaikan awal harga saham PANI seiring dengan perubahan nama perseroan dari PT Pratama Abadi Nusa Industri menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Pada tahun 2022, PANI melaporkan pendapatan sebesar Rp578 miliar, meningkat +104% dari pendapatan tahun 2021 sebesar Rp283 miliar.
Pendapatan pun meningkat dari Rp 2 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp 138 miliar pada tahun 2022, atau meningkat 69 kali lipat secara year-on-year (year-on-year/yoy).
Kinerja PANI berlanjut hingga tahun 2023, dimana perseroan berhasil meraih pendapatan sebesar Rp2,16 triliun (naik +273% YoY) dan laba sebesar Rp270 miliar (naik +95% YoY).
Selanjutnya hingga kuartal III 2024 (9M24), perseroan berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 2,1 triliun dengan laba sebesar Rp 487 miliar. Angka tersebut menunjukkan peningkatan pendapatan dan laba masing-masing sebesar +20,9% dan +91,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Lalu bagaimana gerakan PANI bisa hidup berdampingan dengan kampanye Said Didu?
Menurut RTI, saat pemberitaan Said Didu dikritik oleh dua strategi bisnis nasional Polsek Pantai Indah Kapuk, pasar saham PANI masih tumbuh baik.
Dalam pemberitaan Selasa, Selasa (19/11/2024) harga saham PANI menguat 5,16 persen atau setara 725 poin ke 12.775.
Meski tumbuh, dalam laporan mingguannya, saham PANI masih berada di zona merah. (vsf)