Ramai iPhone 16 Hilang di E-commerce dari Tokopedia hingga Shopee, Ada Apa?

Jakarta, disinfecting2u.com – Surat edaran Tokopedia yang melarang penjual menjual iPhone 16 beredar di media sosial bernama X.

Berikut isi email pemberitahuan Tokopedia kepada penjual yang mengutip pesan AccountEx:

Mengacu pada pemberitahuan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, penjualan iPhone 16 (semua versi) di Indonesia saat ini dilarang. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua versi) tidak dapat dijual di Toko Tokopedia.

Apa yang terjadi dengan listingan produk yang ada?

Mulai 30 Oktober 2024, ShopTokopedia akan menghapus seluruh listing produk yang tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. Tindakan:

Penjual harus segera menghapus semua listingan produk iPhone 16 dari tokonya, semua listingan produk iPhone 16 saat ini dan baru melanggar Kebijakan Produk Terlarang kami dan toko Anda akan dikenakan tindakan.

Namun belum jelas apakah ini merupakan surat pemberitahuan resmi Talkopedia atau bukan. Pihak perusahaan belum memberikan jawaban resmi terkait hal tersebut.

Berdasarkan penelusuran tim TVOnenews melalui penelusuran produk Shopee dan Tokopedia, saat ini belum ada produk iPhone 16 yang dijual.

Pencarian “iPhone 16” di Talkopedia hanya menampilkan pesan “Ups, produk ini tidak dapat dibeli”.

Begitu pula di Shopee, pencarian “iPhone 16” atau seri sebenarnya akan menampilkan produk iPhone lama, seperti iPhone 15 atau lebih lama.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan iPhone 16 kemungkinan tidak akan dijual di pasar Indonesia.

Pasalnya, PT Apple Indonesia tidak memenuhi komitmen investasi yang dipersyaratkan untuk memperoleh sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai regulasi inovasi yang telah ditetapkan.

Meski demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk ke Indonesia sebagai milik pribadi dari luar negeri jika pengguna mendaftarkan IMEI perangkatnya melalui bea cukai.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, saat ini status iPhone 16 series di Indonesia masih ilegal. 

Pasalnya, Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan izin IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel terbaru Apple tersebut.

“Kalau iPhone 16 bisa berfungsi di Indonesia, saya katakan ilegal. Mohon informasinya karena Kemenperin belum menyetujui IMEInya,” kata Agus (22/10/2024).

Menurut Agus, Apple masih harus memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.

Karena itu, Apple tak mampu mengantongi standar komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini membuat iPhone 16 tidak bisa dirilis secara legal di Indonesia dalam waktu dekat.

– Mereka tetap harus memahami komitmen yang disepakati antara kita dan mereka, kata Menteri Perekonomian.

Selain Kementerian Perindustrian, ada dua instansi lain yang terlibat dalam urusan IMEI, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (ComDG).(nba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top