Raline Shah Dilantik Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Segini Gaji dan Tunjangannya

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Metya Hafid meresmikan seniman Raline Shah sebagai staf khusus menteri. Reline Shah bersumpah sebagai staf khusus Komdigi. Manajemen Tinggi dalam Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Berdoa untuk rasa terima kasih pada hari Senin, 13 Januari 2025, saya adalah Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, secara resmi membuka saudara -saudara di posisi baru dalam Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia,” kata Meooya pada hari Senin (Senin ( 1/1/ 13/2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden (POSPRES) No 68 tahun 2019 mengenai organisasi Kementerian Negara, staf khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinasi.

Staf khusus yang ditunjuk oleh Menteri atau Menteri Koordinasi menerima peringkat tertinggi yang setara dengan Eselon I.B. Masa pelayanan terpanjang sama dengan mandat menteri atau menteri yang terkoordinasi.

“Hak keuangan dan fasilitas lain untuk staf khusus menerima setara dengan posisi struktural Eselon I.B atau posisi arah atas,” tulis Pasal 72. 

Sebagai staf khusus, Rinline Shah memenangkan posisi pelayanan tertinggi, yaitu, Eselon I.B. Eselon I adalah tingkat posisi struktural tertinggi dalam persatuan agen pemerintah. 

Mereka yang menempati posisi ini adalah bagian dari grup IV/E atas dan kelompok IV/d yang lebih rendah.

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima oleh Rine Shah kira -kira setara dengan PPN dalam kisaran RP 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Berdasarkan Peraturan Presiden no. 10 tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok pegawai negeri.

Tidak hanya gaji pokok, Rine Shah juga akan menerima tunjangan kinerja (Tukin). Tunjangan diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi, yaitu, bantuan, hasil kinerja dan disiplin.

Tunjangan kinerja untuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) masih didasarkan pada Peraturan No. 1 dari Kementerian Komunikasi dan Informasi 2017 mengenai implementasi subsidi kinerja untuk karyawan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Dalam posisi Reline Shah di Kelas 16 dengan bonus kinerja 20.695.000 rp. Ini berarti bahwa, jika gaji pokok ditambahkan, pendapatan Relam Shah sebagai staf RP Menkomdigi Rondan. (NBA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top